Transformasi Kelola Sampah, Menteri Hanif Targetkan Bali Bebas TPA Open Dumping pada Agustus 2026

Denpasar, PR Politik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali resmi memperkuat komitmen penghentian praktik pembuangan sampah terbuka melalui Deklarasi Penghentian TPA Open Dumping. Langkah strategis ini menandai pergeseran besar dari pola konvensional kumpul-angkut-buang menuju sistem pengelolaan berbasis pengurangan di sumber dan pemilahan berkelanjutan.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penghapusan sistem open dumping merupakan kewajiban yang harus dibarengi dengan perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah.

“Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” ujarnya.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, pemerintah menargetkan seluruh praktik open dumping di Indonesia berakhir paling lambat tahun 2026. Secara khusus, penyelesaian total dijadwalkan pada Agustus 2026 tanpa terkecuali.

Hingga akhir 2025, tercatat baru sekitar 30 persen dari total 485 TPA di Indonesia yang telah menghentikan praktik tersebut. Artinya, masih terdapat 369 TPA, termasuk di Provinsi Bali, yang harus segera melakukan transformasi sistem operasional.

Ia memberikan apresiasi khusus bagi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung yang mencatatkan progres signifikan. Di wilayah ini, angka pemilahan sampah oleh masyarakat telah menembus lebih dari 60 persen, sebuah capaian yang dinilai sebagai lompatan perilaku dalam waktu singkat.

“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” jelasnya di hadapan awak media.

Baca Juga:  Kementan dan DPD RI Sinergi Perkuat Swasembada Pangan Lewat Gerakan Tanam Jagung Serentak

Guna memastikan kesiapan infrastruktur, Menteri Hanif meninjau langsung sejumlah titik krusial, di antaranya TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, dan TPST Tahura I. Peninjauan ini bertujuan memastikan operasional pengolahan sampah berjalan maksimal untuk mendukung pengembangan teknologi waste to energy di masa depan.

Pemerintah juga memberikan peringatan keras bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah. Langkah ini diambil bukan sekadar sebagai tindakan punitif, melainkan untuk membangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab demi menjaga kelestarian lingkungan nasional.

sumber : Kemenlh RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru