Manado, PR Politik – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan lingkungan. Berkas perkara kasus kepemilikan 24 ekor satwa dilindungi di Manado resmi dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka berinisial AA (34) beserta seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui proses Tahap II pada Rabu (15/4).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara pihaknya dengan BKSDA Sulawesi Utara dalam memutus rantai perdagangan ilegal.
“Berkas perkara telah lengkap dan saat ini memasuki Tahap II. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan hingga pelimpahan ke pengadilan. Kami juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar ini,” tegasnya dalam keterangan resminya, Jumat (17/4).
Kasus ini bermula dari laporan warga kepada BKSDA Sulawesi Utara yang mencurigai adanya aktivitas perdagangan satwa. Dalam operasi penindakan, petugas berhasil mengamankan AA beserta puluhan ekor burung langka yang merupakan satwa endemik dan dilindungi undang-undang.
Berdasarkan penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan satwa tersebut dari wilayah Pelabuhan Sorong. Rencananya, hewan-hewan eksotis ini akan diselundupkan keluar negeri menuju Filipina melalui jalur laut.
Adapun daftar satwa yang berhasil diselamatkan dari tangan tersangka meliputi:
-
14 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita)
-
5 ekor Kakatua Raja (Probosciger aterrimus)
-
3 ekor Kasuari (Casuarius sp.)
-
1 ekor Mambruk Victoria (Goura victoria)
-
1 ekor Elang Bondol (Heliastur indus)
Tersangka AA dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan terbaru ini memberikan sanksi yang lebih berat bagi para pelaku kejahatan satwa.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tambahnya.
Gakkum Kehutanan mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perburuan maupun perdagangan satwa liar. Partisipasi publik dalam melaporkan dugaan pelanggaran dinilai sangat krusial untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman kepunahan akibat keserakahan pihak-pihak tertentu.
sumber : Kemenhut RI















