Jakarta, PR Politik – Kebijakan pembatasan 1.000 pengunjung per hari di Taman Nasional Komodo menuai keluhan dari pelaku usaha wisata lokal. Aspirasi tersebut disampaikan Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar) bersama Perkumpulan Penyelam Profesional Komodo (P3KOM) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, menegaskan pentingnya menyeimbangkan antara upaya konservasi lingkungan dengan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan wisata.
Menurutnya, pengaturan kunjungan wisatawan tidak hanya harus menjaga kelestarian alam, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang positif bagi masyarakat lokal.
“Inilah yang perlu kita duduk bersama antara stakeholder dengan Taman Nasional Komodo dan Komisi IV, agar wisatawan yang datang tetap nyaman, tidak merusak alam, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Ahmad Yohan usai memimpin RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia mendorong adanya dialog antara pemerintah, pengelola Taman Nasional Komodo, serta pelaku usaha wisata seperti operator kapal dan penyelam guna merumuskan mekanisme kunjungan yang lebih fleksibel dan adaptif.
Diketahui, pembatasan 1.000 pengunjung per hari diberlakukan untuk seluruh aktivitas wisata di kawasan tersebut, termasuk pendakian di Pulau Komodo dan Pulau Padar, serta kegiatan laut seperti snorkeling dan diving. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelestarian komodo dan ekosistemnya.
Namun, pelaku usaha menilai kebijakan tersebut belum mempertimbangkan perbedaan tekanan lingkungan antara wisata darat dan laut. Aktivitas penyelaman, misalnya, dinilai tersebar di berbagai titik dan tidak memberikan tekanan signifikan pada area tertentu.
“Batasan ini salah mengidentifikasi sumber tekanan. Dampaknya, bisnis menjadi tidak stabil dan lapangan kerja terancam,” ujar perwakilan Jangkar.
Data yang disampaikan menunjukkan besarnya kontribusi sektor pariwisata terhadap ekonomi lokal. Tercatat 812 kapal wisata beroperasi di Labuan Bajo, dengan potensi perputaran ekonomi mencapai Rp4 hingga Rp13,6 miliar per hari, serta dampak tahunan hingga Rp1,5–5 triliun. Sektor ini juga menopang 6.000–10.000 lapangan kerja dan hingga 20.000 mata pencaharian.
Ahmad Yohan menilai kebijakan tersebut masih dapat dievaluasi karena bukan merupakan undang-undang, melainkan kebijakan teknis yang dapat disesuaikan.
“Ini bukan undang-undang, melainkan kebijakan yang bisa direvisi. Yang penting ada koordinasi dengan kementerian terkait agar kebijakan ini tepat sasaran,” tegas Politisi Fraksi PAN tersebut.
Ia berharap ke depan ada formulasi kebijakan yang mampu menjaga kelestarian Taman Nasional Komodo tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi masyarakat setempat.















