Sarifuddin Sudding Tegaskan Ketentuan Status Bencana dalam UU 24/2007 Sesuai Konstitusi

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – DPR RI menegaskan bahwa ketentuan mengenai penetapan status dan tingkat bencana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, secara daring dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Penanggulangan Bencana dilatarbelakangi oleh tingginya intensitas dan kompleksitas bencana di Indonesia, khususnya pada periode 1997 hingga 2005. Sejumlah peristiwa besar, seperti Tsunami Aceh 2004 serta gempa di Nias dan Simeulue, menjadi dasar penting perlunya sistem penanggulangan bencana yang lebih komprehensif.

DPR menilai kehadiran regulasi tersebut memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, tidak hanya pada tahap tanggap darurat, tetapi juga mencakup pencegahan, kesiapsiagaan, rehabilitasi, hingga rekonstruksi.

Lebih lanjut, DPR menegaskan bahwa pengaturan terkait penetapan status dan tingkat bencana telah memiliki parameter yang jelas dan terukur. Indikator yang digunakan meliputi jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan infrastruktur, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

“Dengan demikian, penetapan status bencana tidak dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan ukuran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sarifuddin.

DPR juga menjelaskan bahwa proses penetapan status darurat bencana dilakukan berbasis data faktual melalui pengkajian cepat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BPBD. Hasil kajian tersebut menjadi dasar bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menetapkan level bencana, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.

Menurut DPR, penetapan status tersebut memiliki implikasi strategis terhadap sistem komando, mobilisasi sumber daya, hingga penggunaan anggaran negara dan daerah dalam penanganan bencana.

Baca Juga:  Ahmad Najib Desak Pemerintah Perkuat Regulasi dan Kerja Sama Internasional Hadapi Dampak AI pada Pasar Keuangan

Selain itu, DPR berpandangan bahwa pendelegasian pengaturan teknis kepada Peraturan Presiden merupakan langkah yang sah dan diperlukan untuk memastikan respons yang cepat dan fleksibel dalam situasi darurat.

DPR juga menilai tidak terdapat kekosongan hukum dalam implementasi ketentuan tersebut karena telah didukung berbagai peraturan turunan serta pedoman operasional dari BNPB.

Di sisi lain, DPR mengingatkan bahwa usulan perubahan norma dalam undang-undang tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Perubahan frasa yang bersifat limitatif dinilai dapat membuka ruang subjektivitas dalam penetapan status bencana.

“Penetapan status keadaan darurat bencana merupakan keputusan kebijakan pemerintahan yang harus didasarkan pada data faktual serta analisis yang komprehensif,” tegas Sarifuddin.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru