Penyelundupan 800 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan, Gakkum Kehutanan Bongkar Modus Kapal Kargo Asing

Jakarta, PR Politik – Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengungkapan hampir 800 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing merupakan ancaman serius terhadap kekayaan hayati Indonesia. Kejahatan dalam skala besar ini dinilai bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan tindakan terorganisir yang merusak upaya konservasi nasional.

“Penegakan hukum harus dibangun tidak hanya untuk menghentikan satu pengiriman, tetapi untuk mempersempit seluruh ruang yang memungkinkan perdagangan satwa liar ilegal terus bergerak,” tegasnya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4).

Kasus ini terungkap di wilayah Pelabuhan Merak, Banten, setelah Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten menyerahkan kapal kargo MV Hoi An 8 berbendera Vietnam kepada Gakkum Kehutanan. Kapal yang mengangkut 2.735 ton steel coil ini diawaki oleh 13 warga negara Vietnam.

Di balik muatan legal tersebut, petugas menemukan 26 koli sisik trenggiling dengan berat total 796,34 kilogram. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menyoroti evolusi modus kejahatan yang semakin tersamar guna mengelabui petugas.

“Sisik trenggiling diselundupkan di balik muatan legal kapal kargo. Penegakan hukum harus menjawab dengan penyidikan yang lebih presisi dan kuat dalam pembuktian,” ujarnya.

Penyidik telah menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, otoritas terkait tengah mendalami pola perdagangan terorganisir, termasuk praktik transshipment (pindah kapal) atau ship to ship (STS) di tengah laut, serta metode pengapungan barang di titik koordinat tertentu untuk memutus rantai asal muatan.

Secara ekologis, sitaan ini mencerminkan pembunuhan massal terhadap ribuan ekor Trenggiling Jawa (Manis javanica). Satwa ini berstatus Critically Endangered (kritis), sehingga perburuan dalam skala tersebut mengancam keseimbangan ekosistem secara nyata.

Baca Juga:  Mendagri Terbitkan SE Darurat: Layanan Adminduk Bencana di Aceh dan Sumatera Harus Cepat, Gratis, dan Tanpa Syarat Dokumen Hilang

Tersangka LVP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Langkah tegas ini selaras dengan agenda nasional di bawah pimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki. Pemerintah berkomitmen memastikan perlindungan kekayaan hayati berjalan beriringan dengan penegakan hukum yang konsisten dan tanpa kompromi terhadap sindikat kejahatan satwa lintas negara.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru