Legislator PKS Izzuddin Alqassam Kasuba Soroti Kasus Amsal Sitepu, Singgung Ketimpangan Penegakan Hukum di Sektor Ekraf

Anggota DPR RI asal Maluku Utara, Izzuddin Alqassam Kasuba

Jakarta, PR Politik – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, terus menjadi sorotan publik nasional. Anggota DPR RI Komisi VII dari Fraksi PKS, Izzuddin Alqassam Kasuba, menyampaikan keprihatinan sekaligus kritik terhadap proses penanganan perkara tersebut.

“Saya sangat prihatin dan menyesalkan jalannya perkara ini. Seorang pekerja seni yang menghidupi dirinya melalui karya kreatif harus duduk di kursi terdakwa, sementara negara belum mampu menyediakan satu pun standar harga baku untuk menilai kewajaran jasa kreatif.

Ini bukan hanya soal Amsal, ini soal sistem yang belum berpihak pada pelaku ekonomi kreatif,” tegas Izzuddin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/4/2026).

Izzuddin menilai terdapat celah mendasar dalam konstruksi perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa Amsal, yang berperan sebagai Direktur CV Promiseland, hanya mengajukan proposal kepada kepala desa dalam kapasitas sebagai penyedia jasa. Namun demikian, menurutnya, fokus penegakan hukum seharusnya juga mencermati pihak yang memiliki kewenangan dalam menyetujui hingga mencairkan anggaran.

“Yang menjadi pertanyaan besar saya: mengapa kepala desa yang menerima, menyetujui, dan membayarkan anggaran ini tidak turut dijadikan tersangka?

Ini menimbulkan kesan bahwa hukum hanya mengejar yang kecil. Ini preseden berbahaya yang bisa membuat seluruh pelaku ekraf di Indonesia ketakutan untuk bermitra dengan pemerintah.”

“Jangan jadikan ketiadaan standar harga jasa kreatif sebagai senjata untuk mengkriminalisasi pekerja seni. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan penghukum.”

Lebih lanjut, Izzuddin juga mengkritisi metode audit yang digunakan Inspektorat Kabupaten Karo. Ia menyoroti adanya penilaian yang menetapkan komponen seperti konsep kreatif, proses editing, dubbing, hingga penggunaan clip-on mikrofon dengan nilai nol rupiah. Menurutnya, pendekatan tersebut menunjukkan ketidakpahaman terhadap karakter industri kreatif.

Baca Juga:  Legislator Demokrat Hinca Panjaitan Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

“Bagaimana mungkin sebuah konsep kreatif yang merupakan inti dari seluruh produk audiovisual dihargai nol? Apakah auditor memahami bahwa dalam industri kreatif dunia, ide adalah aset paling berharga? Kita tidak bisa menilai jasa kreatif dengan cara yang sama seperti membeli semen atau batu bata.”

Ia menilai, jika pendekatan seperti ini terus digunakan, maka akan berdampak luas terhadap iklim ekonomi kreatif di Indonesia. Padahal, pemerintah saat ini tengah mendorong kolaborasi antara pelaku ekonomi kreatif dan pemerintah daerah. Tanpa adanya kepastian hukum, menurutnya, pelaku industri akan ragu untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintah.

Dalam pernyataannya, Izzuddin menyampaikan tiga harapan utama. Pertama, ia meminta majelis hakim untuk mengedepankan keadilan substantif dalam memutus perkara, dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta konteks industri kreatif secara menyeluruh.

“Kedua, saya mendukung langkah Kementerian Ekonomi Kreatif yang sedang menyusun pedoman harga jasa kreatif. Ini harus dipercepat dan dimasukkan ke dalam Standar Biaya Masuk (SBM) Kementerian Keuangan agar ada acuan yang jelas di seluruh pengadaan pemerintah,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya evaluasi dalam proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan sektor ekonomi kreatif. Menurutnya, penegak hukum perlu melibatkan ahli dari bidang terkait agar penilaian tidak semata-mata didasarkan pada perspektif audit keuangan konvensional.

“Jika kita ingin serius membangun ekonomi kreatif, hukum harus menjadi enabling environment, bukan tembok penghalang,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru