Negara Tindak Tegas Sawit Ilegal di Suaka Margasatwa Karang Gading, Kemenhut Mulai Pulihkan 102 Hektare Ekosistem Mangrove

Deli Serdang, PR Politik – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), resmi memulai operasi penertiban perkebunan sawit ilegal di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kamis (2/4). Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan mangrove yang telah dialihfungsikan secara melanggar hukum.

Operasi yang menggandeng Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda ini menargetkan pembersihan lahan seluas 102 hektare dari tanaman kelapa sawit ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari target besar pemulihan ekosistem seluas 389 hektare untuk periode 2025-2026 yang didukung program internasional Mangrove For Coastal Resilience (M4CR) dan Bank Pembangunan Jerman (KfW).

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga integritas kawasan konservasi. Pemerintah memastikan bahwa penindakan hukum akan berjalan beriringan dengan aspek sosial ekonomi.

“Kami tidak hanya melakukan tindakan tegas terhadap okupasi lahan ilegal, tetapi juga memastikan proses pemulihan ekosistem berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Rudianto dalam acara Kick Off penertiban tersebut.

Guna memastikan keberlanjutan pengamanan, pemerintah melibatkan aktif 14 Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat sekitar. Keterlibatan warga lokal diharapkan dapat menjaga kawasan secara mandiri setelah proses penumbangan sawit dan penanaman kembali bibit mangrove selesai.

Komandan Satgas PKH Garuda, Mayjen Dody Triwinarto, menyatakan bahwa kehadiran kelompok tani membuktikan masyarakat adalah mitra strategis dalam menjaga hutan. Ia memastikan personelnya akan terus mengawal proses pemulihan ekologis ini hingga fungsi hutan mangrove kembali optimal sebagai benteng pesisir.

Baca Juga:  Kemkomdigi dan BMKG Perkuat Penyebaran Informasi Kebencanaan

Direktur Konservasi Kawasan Ditjen KSDAE, Sapto Aji Prabowo, menambahkan bahwa SM Karang Gading memiliki nilai keanekaragaman hayati yang sangat tinggi, termasuk menjadi habitat penting bagi satwa dilindungi seperti Tuntong Laut dan burung migran.

“Pemulihan ekosistem melalui penertiban tanaman ilegal ini adalah langkah esensial untuk mengembalikan fungsi asli kawasan sebagai sistem penyangga kehidupan, penyerap karbon, serta pelindung pesisir,” jelasnya.

Acara penertiban ini turut dihadiri oleh jajaran BBKSDA Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Deli Serdang. Kehadiran berbagai unsur penegak hukum ini memperkuat sinergi dalam memberantas perambahan hutan di wilayah Sumatera Utara secara tuntas dan transparan.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru