Legislator PAN Ashabul Kahfi Sambut Penetapan RUU PPRT sebagai Usul Inisiatif DPR

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi, menyambut baik penetapan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR.

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi momentum penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang layak bagi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan dalam hubungan kerja.

“Penetapan RUU PPRT sebagai usul inisiatif DPR merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini sering berada pada posisi rentan dalam hubungan kerja,” ujar Ashabul, Jumat (13/3/2026).

Ashabul menjelaskan bahwa dari perspektif Komisi IX DPR RI, RUU PPRT memiliki tingkat urgensi yang tinggi. Hal itu karena substansinya berkaitan langsung dengan isu ketenagakerjaan, jaminan sosial, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Ia menegaskan pentingnya memastikan pekerja rumah tangga memperoleh akses terhadap jaminan sosial, baik jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan, sebagaimana yang diterima pekerja di sektor formal.

“Kita ingin memastikan bahwa para pekerja rumah tangga nantinya juga memiliki akses terhadap jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ashabul memahami adanya pandangan dari sejumlah pihak yang menilai proses penetapan RUU PPRT sebagai inisiatif DPR berlangsung cukup lama. Ia juga mengakui bahwa aspirasi dari masyarakat sipil, aktivis, dan organisasi pekerja telah lama mendorong lahirnya regulasi yang melindungi pekerja rumah tangga.

Namun demikian, ia menekankan bahwa proses pembentukan undang-undang di DPR memang harus melalui tahapan yang panjang. Tahapan tersebut meliputi penyusunan kajian akademik, proses harmonisasi di Badan Legislasi, hingga pembahasan lintas fraksi sebelum akhirnya disepakati dalam rapat paripurna.

Baca Juga:  Thoriq Majiddanor Minta Satgas PASTI Terlibat Aktif dalam Pemberantasan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal

“Perlu dipahami bahwa pembahasan undang-undang di DPR melalui proses yang cukup panjang,” jelasnya.

Ashabul berharap pembahasan RUU PPRT bersama pemerintah nantinya dapat membuka ruang partisipasi publik secara luas. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja rumah tangga.

“Serta membuka ruang partisipasi publik agar undang-undang ini benar-benar melindungi pekerja rumah tangga secara menyeluruh, sekaligus tetap memperhatikan hubungan kerja yang adil antara pekerja dan pemberi kerja,” tandasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru