Komisi XIII DPR RI Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo

Jakarta, PR Politik – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia, terlebih setelah terduga pelaku diketahui berasal dari oknum TNI.

Menurut Yanuar, serangan tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi yang bertujuan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang aktif menyuarakan kritik di ruang publik.

“Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Padahal, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie, tapi publik yang kritis,” tegas Yanuar.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah VIII (Cilacap–Banyumas) tersebut menilai peristiwa ini telah memenuhi unsur teror yang berdampak pada rasa aman masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut mengawasi dan melakukan supervisi terhadap proses penanganan kasus tersebut.

“BNPT perlu ikut mengawasi dan memberikan supervisi agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, karena dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi teror ini juga mengancam iklim kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Yanuar juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Ia menilai kasus ini merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Komnas HAM harus turun tangan menginvestigasi secara tuntas. Ini bukan hanya serangan fisik terhadap individu, tetapi ancaman terhadap HAM dan kebebasan sipil dalam demokrasi,” lanjutnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus dilakukan melalui mekanisme peradilan umum, bukan pengadilan militer, mengingat korban merupakan warga sipil.

Baca Juga:  HT Ibrahim Bantah Demokrat Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi: Fitnah Keji dan Sesat

“Korban adalah sipil, meskipun pelaku berasal dari oknum militer, maka proses hukumnya harus dilakukan di pengadilan umum agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Di sisi lain, Yanuar turut mengapresiasi langkah cepat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, serta para saksi.

“Langkah tegas LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan saksi patut diapresiasi. Perlindungan ini penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus ini bisa segera terungkap secara terang dan pelakunya dapat diadili,” pungkas Yanuar.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru