Wina, PR Politik – Delegasi Republik Indonesia menegaskan posisi tuntasnya dalam menghadapi ancaman narkotika transnasional pada Sidang ke-69 Commission on Narcotic Drugs (CND) yang digelar di Vienna International Centre (VIC), Austria, 9-13 Maret 2026. Forum utama PBB ini menjadi panggung bagi Indonesia untuk menyoroti kerentanan baru di era digital dan pemanfaatan jalur maritim oleh sindikat narkotika internasional.
Delegasi RI yang dipimpin oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya menekankan keseimbangan antara penindakan hukum yang tegas dengan rehabilitasi yang humanis.
Dalam sesi General Debate, Indonesia menyoroti peningkatan kompleksitas situasi narkotika dunia, mulai dari menjamurnya narkotika sintetis hingga pemanfaatan platform digital oleh sindikat kejahatan. Secara khusus, Indonesia menyelenggarakan side event bertajuk “Vape and Narcotics: A Bad Combination” pada 10 Maret 2026.
Diskusi yang melibatkan pakar dari Singapura, Thailand, dan UNODC tersebut membedah tren berbahaya perangkat vaping yang terkontaminasi narkotika. Indonesia mendesak penguatan regulasi internasional dan sistem peringatan dini untuk membendung fenomena tersebut sebelum meluas di kalangan generasi muda.
Indonesia turut memaparkan keberhasilan domestik dalam membongkar ratusan jaringan narkotika internasional serta penguatan program rehabilitasi melalui kampanye “Ananda Bersinar”. Program ini melibatkan ratusan lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
Sebagai bentuk kontribusi nyata, Indonesia menggelar pameran di Rotunda Hall, VIC, yang menampilkan:
-
Grand Design Alternative Development di Aceh: Program yang mengubah lahan tanaman ilegal menjadi komoditas produktif seperti kopi.
-
Pemberdayaan Ekonomi: Strategi pencegahan berkelanjutan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah rawan.
Sebagai anggota aktif Commission on Narcotic Drugs periode 2024-2027, Indonesia mendukung penuh adopsi sejumlah resolusi global. Resolusi tersebut mencakup penguatan peringatan dini zat psikoaktif baru, pencegahan penyalahgunaan bahan baku produksi narkotika ilegal, serta implementasi UN Guiding Principles on Alternative Development.
Partisipasi aktif ini menunjukkan bahwa Indonesia bukan hanya penonton, melainkan pemain kunci dalam merumuskan kebijakan global guna menciptakan dunia yang bebas dari ancaman narkotika.
sumber : Kemlu RI















