Anggota Komisi III DPR Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kasus Sabu

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan (22), seorang anak buah kapal (ABK) yang didakwa dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau. Ia menilai perlu ada pendalaman menyeluruh terhadap proses hukum yang berjalan, khususnya terkait dasar tuntutan maksimal tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama keluarga Fandi Ramadhan dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Martin mendorong agar penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan dalam rapat lanjutan untuk memberikan penjelasan langsung mengenai pertimbangan hukum dalam penanganan perkara tersebut.

“Tentu kami sepakat bahwa perlu mendengarkan langsung penyidik dan JPU dalam rapat ini, untuk mengetahui apa yang sebetulnya dilakukan saat memeriksa kasus ini. Kami mendorong supaya ada rapat selanjutnya dengan menghadirkan penyidik,” ujar Martin.

Ia mempertanyakan dasar pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan hukuman mati. Pasalnya, dalam catatannya terdakwa bukan pengendali, bukan inisiator, dan tidak memiliki otoritas dalam pengiriman barang tersebut. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa tidak menolak dan tidak memeriksa muatan barang, namun Martin menilai perlu dikaji apakah seorang ABK memiliki kapasitas serta kewenangan untuk menolak muatan yang telah ditentukan pihak lain.

“Nah sekarang pertanyaannya, apakah Fandi ini punya kapasitas untuk menolak barang yang dimuat? Hal-hal seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan jaksa sebelum menjatuhkan tuntutan hukuman mati,” tegasnya.

Martin juga menyoroti fakta bahwa masih terdapat dua buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Mr. Tan dan Jack Tan, yang diduga sebagai aktor utama jaringan tersebut dan hingga kini belum tertangkap. Menurutnya, kondisi ini memunculkan pertanyaan publik ketika terdakwa yang berstatus ABK justru dituntut maksimal sementara pihak yang diduga sebagai otak utama belum berhasil diamankan.

Baca Juga:  Andre Rosiade Tegaskan Komitmen Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pabrik Pupuk di Kaltim

“Itu otak utamanya belum ditemukan, malah ABK dituntut maksimal. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ungkapnya.

Komisi III DPR RI, lanjut Martin, akan terus mendalami proses penanganan perkara tersebut guna memastikan prinsip keadilan dan proporsionalitas tetap terjaga. Ia menegaskan komitmen DPR untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru