Pemerintah Tetapkan Status “Sawah Forever”, Larang Alih Fungsi Lahan di 20 Provinsi Strategis

Jakarta, PR Politik – Pemerintah mempertegas komitmen untuk menghentikan penyusutan lahan produktif melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini menetapkan perlindungan ketat terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna menjamin kedaulatan pangan nasional jangka panjang.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan penguatan akses bagi petani kecil, termasuk mereka yang mengelola lahan di kawasan hutan.

“Kita harus menjaga sawah kita, dan di saat yang sama memperjuangkan saudara-saudara kita di kawasan hutan. Mereka ini petani juga, tidak boleh ditinggalkan hanya karena tidak punya sertifikat atau HGU,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (10/2).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa Perpres terbaru ini merupakan penguatan regulasi lintas kementerian. Lahan yang sudah masuk kategori LP2B kini memiliki status hukum yang permanen dan tidak dapat diganggu gugat untuk kepentingan nonpertanian.

“Yang masuk LP2B ini tidak boleh dialihfungsikan. Istilahnya sawah forever,” tegasnya.

Hingga saat ini, pengendalian ketat telah diterapkan di delapan provinsi, termasuk seluruh Pulau Jawa dan Bali. Pemerintah kini menargetkan ekspansi kebijakan ke 12 provinsi tambahan, mulai dari Aceh hingga Sulawesi Selatan. Ketentuan ini mewajibkan setiap provinsi menjaga minimal 87 persen lahan baku sawahnya agar tetap lestari.

Selain aspek regulasi lahan, pemerintah menaruh perhatian pada legalitas akses bantuan bagi petani di kawasan perhutanan sosial. Selama ini, status lahan seringkali menjadi penghambat distribusi subsidi dan sarana produksi pertanian.

”Dari dulu saya perjuangkan masyarakat desa hutan. Masa mereka tidak dapat bantuan dari pemerintah. Kami perjuangkan saudara-saudara kita di perhutanan sosial agar bisa dapat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tekankan Sinergitas Pemerintah Dengan Perguruan Tinggi Untuk Masa Depan Bangsa

Pemerintah juga memulai audit besar-besaran terhadap alih fungsi lahan seluas 554 ribu hektare yang terjadi selama 15 tahun terakhir. Tim gabungan akan menelusuri pelanggaran di kawasan LP2B untuk memastikan adanya kepatuhan terhadap kewajiban penggantian lahan bagi pengembang yang telah terlanjur membangun di atas lahan produktif.

Dengan sinkronisasi data dan regulasi yang lebih kuat, pemerintah optimistis dapat menyeimbangkan kebutuhan pembangunan infrastruktur dengan ketersediaan lahan pangan yang berkelanjutan.

sumber : Kementan RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru