Lindungi Satwa dan Tertibkan Aset, Pemerintah Cabut Izin LK Kebun Binatang Bandung

Bandung, PR Politik – Kementerian Kehutanan resmi mencabut izin Lembaga Konservasi (LK) Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta mengambil alih tanggung jawab pengelolaan satwa di Kebun Binatang Bandung. Langkah drastis ini diambil menyusul tindakan pengamanan Barang Milik Daerah oleh Pemerintah Kota Bandung atas lahan yang selama 18 tahun terakhir digunakan oleh yayasan tersebut tanpa alas hak.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa prioritas utama negara saat ini adalah mencegah terjadinya penelantaran satwa akibat konflik administratif dan kelembagaan.

“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk mengelola langsung perawatan satwa dalam masa transisi maksimal tiga bulan ke depan. Selama periode ini, pemerintah akan mencari pengelola baru yang lebih profesional untuk memastikan standar kesejahteraan satwa (animal welfare) terpenuhi.

“Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Wali Kota Bandung, Farhan, menjelaskan bahwa pengosongan aktivitas YMT didasari oleh Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dan merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Farhan memastikan bahwa lokasi tersebut akan tetap menjadi ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai sarana pendidikan, konservasi, dan budaya.

Terkait nasib karyawan, Pemkot Bandung menyatakan akan bertanggung jawab atas eks pekerja YMT yang bersedia melanjutkan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Kebutuhan operasional seperti listrik dan kebersihan selama masa transisi juga akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga:  Indonesia dan Jepang Teken LOI untuk Implementasi Proyek PLTA Kayan

Sebagai payung hukum operasional, Wali Kota Bandung dan Dirjen KSDAE telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada hari yang sama. MoU ini mengatur pembagian tugas antara Pemkot dan pusat dalam hal pengelolaan aset, status karyawan, serta pengamanan satwa.

Kesepakatan ini memastikan bahwa proses peralihan dari YMT ke pengelola baru berjalan tanpa mengganggu ekosistem satwa yang ada, sekaligus mengakhiri ketidakpastian hukum atas lahan milik daerah tersebut.

sumber : Kemenhut RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru