Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian Nilai Indonesia Belum Swasembada Energi Minyak

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Gerindra, Ramson Siagian

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, menegaskan bahwa Indonesia belum dapat dikatakan sepenuhnya mencapai swasembada energi, khususnya di sektor minyak bumi. Menurutnya, klaim swasembada perlu diluruskan karena hingga saat ini ketergantungan terhadap impor minyak mentah masih berada pada tingkat yang sangat tinggi, meskipun pembangunan kilang minyak nasional melalui program Refinery Development Master Plan (RDMP) telah selesai dilaksanakan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ramson dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

“Kita belum betul-betul swasembada minyak. Kita punya konsumsi sekitar 1,6 juta barel per hari, tapi kita masih impor crude sekitar 1 juta barel per hari. Memang ada peningkatan lifting menjadi 605 ribu barel, tapi tetap penurunan lifting sangat signifikan sejak tahun 2004,” ujar Ramson.

Ia juga mengingatkan adanya berbagai risiko geopolitik global yang berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional, salah satunya ancaman terhadap jalur distribusi minyak di Selat Malaka. Menurut Ramson, ketergantungan impor dalam jumlah besar dapat berakibat fatal apabila terjadi eskalasi geopolitik yang berdampak pada terganggunya jalur pelayaran strategis tersebut.

Ramson menilai, keberadaan kilang-kilang minyak berteknologi tinggi milik Pertamina tidak akan dapat beroperasi secara optimal apabila pasokan minyak mentah dari dalam negeri tidak mencukupi. Oleh sebab itu, peningkatan produksi minyak nasional dinilai sebagai kebutuhan mendesak yang harus segera direspons secara serius oleh pemerintah.

Sebagai langkah strategis, Ramson mendorong Kementerian ESDM untuk mempercepat proses revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang saat ini telah berusia sekitar 25 tahun. Ia menilai, regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tantangan terkini guna menciptakan kepastian hukum serta iklim investasi yang lebih kondusif bagi investor di sektor hulu migas.

Baca Juga:  Frederik Kalalembang Pertanyakan Transparansi CSR dan Pengelolaan Limbah PT Masmindo Dwi Area

“Ruang untuk meningkatkan lifting minyak itu perlu diperbaiki atau direvisi yaitu Undang-Undang Migas. Ini perlu segera diproses Pak Menteri, agar investor eksplorasi-eksploitasi bisa meningkat. Kita tentu tidak mau tergantung pada impor 1 juta barel per hari selamanya,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru