Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) harus mencerminkan paradigma hukum baru yang mampu menyeimbangkan antara penegakan hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Menurut Rikwanto, KUHAP yang berlaku saat ini masih terlalu berorientasi pada pelaku tindak pidana, sementara hak-hak tersangka, korban, dan masyarakat belum diatur secara proporsional. Karena itu, ia menilai revisi KUHAP perlu menghadirkan pendekatan baru yang lebih berkeadilan dan humanis.
“KUHAP yang lalu lebih berfokus pada sosok pelaku, diapakan dan harus apa. (Namun), dalam perjalanannya telah banyak perubahan dan penyempurnaan. Sekarang kita upayakan perubahan. Jadi ada paradigma baru, yaitu keseimbangan dan hak-hak yang tadinya tidak ada, harus dimunculkan di KUHAP yang baru ini,” kata Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi Universitas Lambung Mangkurat, Forum Advokat Pembaharuan (HAP), dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), di Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (10/11/2025).
Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan bahwa penyusunan RKUHAP kali ini dilakukan dengan melibatkan banyak unsur, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga masyarakat sipil. Menurutnya, proses ini mencerminkan mekanisme check and balances yang sehat dalam pembentukan kebijakan hukum nasional.
“Masukan-masukan tersebut (semoga) bisa mewadahi (aspirasi) semua pihak untuk kebaikan kita bersama dalam rangka penegakan hukum di negara kita tercinta ini,” ujarnya.
Rikwanto juga menyoroti pentingnya jaminan kepastian hukum dalam RKUHAP. Ia menegaskan bahwa status tersangka yang dibiarkan berlarut tanpa kejelasan harus dihindari demi menjaga rasa keadilan.
“Kalau ada perkara yang sifatnya tidak segera terungkap, ada baiknya dihentikan saja untuk kepastian hukum. Nanti kalau ada novum (bukti baru) nya, baru buka lagi. Bukan lima tahun nggak selesai-selesai. Kalau memang penyidik tidak mampu, sadar saja memang belum bisa. Ini kajian-kajian (dilakukan) untuk kepastian hukum dan rasa keadilan,” ungkapnya.
Selain itu, Rikwanto juga mendorong penguatan peran advokat sebagai penjaga HAM dalam seluruh tahapan proses hukum. Ia mengingatkan agar penyidik bekerja secara profesional dan ilmiah, tanpa praktik pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi isu tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Rikwanto menilai perkembangan peran PPNS merupakan hal wajar seiring meningkatnya kompleksitas permasalahan hukum di masyarakat. Ia bahkan membuka kemungkinan agar PPNS ke depan bisa berperan lebih mandiri dengan sistem pertanggungjawaban yang jelas.
“Dulu penyidik polisi segalanya. Tapi karena perkembangan penduduk dan masalah yang kompleks, muncul penyidik lain seperti PPNS. Ini perkembangan yang tidak bisa ditolak,” ucapnya.
Sebagai penutup, Rikwanto berharap agar RKUHAP yang baru dapat menjadi landasan hukum yang berkeadilan, berpihak pada kepentingan seluruh elemen masyarakat, serta memperkuat posisi hukum di Indonesia.















