Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyampaikan keprihatinan mendalam atas tewasnya seorang nelayan bernama Arjuna Tamaraya (21) akibat penganiayaan di area Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara. Ia mengecam keras tindakan main hakim sendiri oleh sekelompok orang yang menolak korban beristirahat di masjid hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Masjid seharusnya menjadi tempat paling aman dan penuh kasih. Menganiaya seseorang, apalagi di lingkungan rumah ibadah, adalah tindakan tidak manusiawi dan mencederai nilai keagamaan,” tegas Maman di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Anggota Dewan Syuro DPP PKB itu meminta kepolisian memproses kasus secara transparan dan adil, agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Menurutnya, peristiwa ini menjadi cermin lunturnya nilai-nilai sosial masjid yang selama ini menjadi pusat kegiatan masyarakat.
“Dulu pintu masjid selalu terbuka. Anak-anak belajar mengaji, orang dewasa berdiskusi, dan musafir bisa beristirahat tanpa dicurigai. Kini kita justru kehilangan ruh keterbukaan itu,” ujarnya.
Maman juga mendorong seluruh pengurus masjid, takmir, tokoh agama, dan masyarakat untuk memperkuat kembali peran sosial masjid secara konstruktif. Ia menilai, sikap ramah dan terbuka harus tetap dijaga, disertai dengan tata kelola yang baik dan santun.
“Pengurus masjid saya kira perlu menjaga sikap ramah namun tegas, menyambut musafir dan warga dengan baik, serta mengkomunikasikan aturan lokal tentang waktu atau area tertentu secara santun,” kata legislator PKB asal Jawa Barat itu.
Selain itu, ia mengimbau agar masjid menyediakan fasilitas minimal bagi musafir, seperti area serambi yang aman, penerangan yang cukup, serta nomor darurat jika terjadi masalah.
“Kalau ada gangguan atau potensi keributan, masyarakat tidak boleh melakukan kekerasan. Sebaiknya segera hubungi aparat keamanan. Masjid adalah ruang kasih dan kemanusiaan. Mari kita kembalikan martabat rumah ibadah agar tetap menjadi simbol rahmat bagi semua,” tutup Maman.
Diketahui, aparat kepolisian telah menangkap lima tersangka pelaku penganiayaan terhadap Arjuna, yakni Chandra Lubis (38), Rismansyah Efendi Caniago (30), Zulham Piliang (57), Hasan Basri (46), dan Syazwan Situmorang (40).
Kelima pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, sementara Syazwan juga dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP karena mengambil uang korban sebesar Rp10 ribu.















