Masa Tenang, Ahmad Heryawan Dorong Dewan Pers Tingkatkan Kualitas Penyiaran dan Netralitas Media

Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan | Foto: PKS DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik (26/11) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menyerukan kepada Dewan Pers untuk memperkuat koordinasi dan sinergi guna mewujudkan penyiaran berkualitas, pemberitaan yang berimbang, serta optimalisasi keterbukaan informasi bagi masyarakat. Menurutnya, peran Dewan Pers sangat krusial dalam menjaga integritas media, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024.

“Sejatinya kita mendorong agar Dewan Pers intens berkoordinasi dalam upaya mewujudkan pemberitaan dan penyiaran berkualitas serta berimbang. Begitu juga perlu optimalisasi keterbukaan informasi bagi seluruh rakyat,” ujar Kang Aher.

Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat II tersebut menegaskan bahwa Dewan Pers harus mempertimbangkan masukan dari Komisi I DPR RI, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024. Ia menyoroti perlunya peningkatan efektivitas dalam menangani pengaduan masyarakat, pengawasan netralitas media, penguatan profesionalisme wartawan, serta penegakan kode etik jurnalistik agar pemberitaan Pilkada berlangsung independen dan bertanggung jawab.

“Kami meminta Dewan melaksanakan tugas dan fungsinya berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, yaitu meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan, pengawasan netralitas media, profesionalisme wartawan, dan penegakan kode etik untuk mewujudkan pemberitaan Pilkada lebih independen dan bertanggung jawab,” tegas Kang Aher.

Baca Juga: Mardani Ali Sera: Data Baseline Krusial untuk Sukseskan Program Makan Siang Bergizi

Sebagai mantan Gubernur Jawa Barat selama dua periode, Ahmad Heryawan juga menggarisbawahi pentingnya kontribusi Dewan Pers dalam mendukung perubahan Undang-Undang Penyiaran yang telah menjadi RUU Usulan Prioritas Komisi I DPR RI tahun 2025. Fokus utamanya adalah pengaturan platform digital penyiaran dan pengelolaannya yang relevan dengan perkembangan teknologi.

“Kami di Komisi I DPR RI meminta Dewan Pers untuk memberikan masukan substansi atas perubahan UU Penyiaran yang menjadi RUU Prioritas, khususnya substansi tentang pengaturan platform digital penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran,” tutup Kang Aher, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (PLH) Presiden DPP PKS.

Baca Juga:  Puan Maharani Apresiasi Kebijakan Kenaikan Gaji Guru 2025, Keadilan Buat Pahlawan Pendidikan

 

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru