Jakarta, PR Politik — Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, menyoroti langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menegaskan Gunung Lawu tidak termasuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP). Ia menilai keputusan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya pertimbangan ekologis, budaya, dan spiritual yang kuat.
“Jangan sampai Pemerintah justru membuka ruang bagi kerusakan ekosistem alam dan pelunturan nilai-nilai budaya serta religi yang hidup di masyarakat sekitar Gunung Lawu,” tegas Ateng.
Menurut legislator asal Jawa Barat IX itu, kawasan Gunung Lawu memiliki nilai ekologis dan spiritual yang tinggi, sekaligus menyimpan makna sejarah dan budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karena itu, ia menilai setiap kegiatan eksplorasi energi di wilayah semacam itu harus melalui kajian sosial, budaya, dan lingkungan yang mendalam serta melibatkan masyarakat lokal.
Ateng menjelaskan, keputusan Kementerian ESDM untuk menghapus WKP Gunung Lawu yang sempat ditetapkan pada tahun 2023 merupakan langkah positif. Ia menilai, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mulai memperhitungkan keseimbangan antara kepentingan energi nasional dengan keberlanjutan lingkungan dan kearifan lokal.
“Rencana pengembangan yang pernah ada sejak 2018 pada akhirnya berakhir dengan penghapusan WKP. Ini bukti bahwa perencanaan kita masih belum berbasis pada peta sosial-budaya dan ekologi daerah,” ujarnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ateng mendorong Kementerian ESDM untuk menyusun peta zonasi energi berbasis kearifan lokal. Peta tersebut, katanya, tidak hanya harus memetakan potensi energi panas bumi, tetapi juga tingkat kerentanan ekologis dan sensitivitas budaya di tiap wilayah.
“Kalau ESDM serius ingin mendorong transisi energi yang berkelanjutan, maka kebijakan energi harus berakar pada manusia dan lingkungan, bukan hanya angka potensi megawatt,” tegasnya.
Menanggapi rencana Kementerian ESDM yang mengusulkan Kecamatan Jenawi sebagai lokasi alternatif untuk survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi dengan kapasitas hingga 40 MW, Ateng mengingatkan pentingnya keterbukaan dan pelibatan masyarakat sejak awal proses.
“Transparansi dan pelibatan masyarakat harus dilakukan sejak tahap awal, agar tidak muncul penolakan dan konflik sosial di kemudian hari,” pungkasnya.















