Singgih Januratmoko: Kebuntuan Sertifikasi dan Inpassing Guru Madrasah Harus Diakhiri dengan Langkah Konkret dan Adil

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko

Jakarta, PR Politik — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa persoalan sertifikasi dan inpassing guru madrasah yang berlarut-larut harus segera diselesaikan dengan langkah nyata dan berpihak pada keadilan. Menurutnya, kompleksitas persoalan ini telah terlalu lama membebani ribuan guru madrasah di seluruh Indonesia.

“Data capaian sertifikasi dan PPG dari Ditjen Pendis, serta besarnya anggaran tambahan sebesar Rp 2,728 triliun yang kami setujui, harusnya menjadi momentum percepatan, bukan sekadar angka statistik. Kenyataannya, justru masih ada 381.326 guru yang tertinggal dan enam masalah mendasar yang disuarakan PGIN belum tuntas. Ini adalah pekerjaan rumah besar yang harus kita selesaikan bersama,” ujar Singgih, Selasa (27/10/2025).

Singgih menyoroti enam poin krusial yang diangkat oleh Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN), yang menurutnya mencerminkan adanya kegagalan sistemik. “Dari kuota PPPK yang tidak pro guru madrasah swasta, revisi PMA 43/2014 yang menghapus pengakuan masa kerja, hingga hutang TPG dan ancaman pemotongan insentif, semua ini adalah bom waktu yang harus segera kita netralisir. Guru-guru yang telah mengabdi puluhan tahun tidak boleh lagi dirugikan,” tegasnya.

Legislator Partai Golkar dari Dapil Jawa Tengah V itu mendesak adanya langkah korektif yang fundamental. Ia menilai revisi menyeluruh terhadap PMA Nomor 43 Tahun 2014 menjadi hal mendesak untuk menegakkan prinsip keadilan bagi para pendidik. “Prinsip keadilan harus ditegakkan. Pengakuan masa kerja guru adalah hak yang tidak boleh dihapus. Revisi peraturan ini harus menjadi prioritas Kemenag untuk mengembalikan hak-hak para guru,” papar Singgih.

Terkait tambahan anggaran yang telah disetujui DPR, Singgih menegaskan pentingnya transparansi dan penyaluran yang tepat sasaran. “Anggaran Rp 2,728 triliun itu komitmen DPR. Namun, kami akan awasi ketat implementasinya. Dana ini harus mampu menyentuh persoalan hutang TPG, meningkatkan insentif guru honorer, dan memastikan kuota PPPK bagi guru madrasah swasta diperluas secara signifikan dan transparan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mohamad Hekal Ingatkan Risiko Inflasi dari Usulan Kenaikan Harga BBM

Ia juga menekankan perlunya pendekatan dialogis dan kolaboratif antara pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan madrasah. “Aspirasi ribuan guru dalam Simposium Nasional dan Rembuk Madrasah, serta suara PGIN, tidak boleh diabaikan. Mereka adalah mitra strategis. Kita perlu duduk bersama untuk merumuskan roadmap penyelesaian yang inklusif dan berkelanjutan, bukan sekadar kebijakan dari atas meja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Singgih menyebut bahwa program inpassing sebaiknya dihapus karena dianggap tidak efisien secara administratif. “Idealnya kalau sudah mendapatkan sertifikasi, tidak perlu lagi ada inpassing, karena itu berarti kerja dua kali dan bikin jadi ribet secara administratif,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengangkatan PPPK berbasis sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk pengakuan negara atas dedikasi guru madrasah dalam memajukan pendidikan nasional. “Pengangkatan PPPK berbasis sertifikasi dan TPG juga merupakan bentuk recognition terhadap peran masyarakat dalam mendukung pendidikan nasional atas dedikasinya dalam memajukan pendidikan,” ungkapnya.

Sebagai wakil rakyat dari daerah yang banyak memiliki madrasah, Singgih berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian masalah sertifikasi dan inpassing guru di tingkat legislatif. “Masa depan pendidikan madrasah dan kualitas generasi penerus bangsa sangat bergantung pada kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para gurunya. Kita tidak boleh mengecewakan mereka lagi. Saatnya buktikan komitmen dengan aksi nyata,” pungkas Singgih Januratmoko.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru