Jakarta, PR Politik – Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan tonggak baru pengelolaan sampah nasional melalui penetapan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2025 (Perpres 109/2025) tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Kebijakan ini menandai perubahan besar arah pembangunan lingkungan hidup dan energi nasional menuju sistem pengelolaan sampah yang modern, efisien, dan berkelanjutan.
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menjawab kedaruratan sampah nasional yang telah menjadi sumber pencemaran, kerusakan lingkungan, dan ancaman kesehatan masyarakat. Melalui Perpres ini, Pemerintah menegaskan bahwa sampah bukan lagi sekadar beban lingkungan, melainkan sumber daya energi terbarukan yang dapat diolah menjadi energi listrik, biogas, biofuel, bahan bakar minyak terbarukan, serta berbagai produk turunan lainnya dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan.
“Penanganan sampah menjadi energi terbarukan ini merupakan langkah nyata menuju transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berbasis teknologi ramah lingkungan. Kita ingin memastikan timbulan sampah di daerah dapat diolah sesuai dengan kaidah lingkungan yang baik dan energi yang dihasilkan dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari energi bersih, sehingga yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) nanti adalah hanya residu,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq.
Perpres 109/2025 menghadirkan lompatan besar dibandingkan kebijakan sebelumnya (Perpres Nomor 35 Tahun 2018) melalui beberapa penyempurnaan penting:
- Perluasan Sasaran: Peraturan kini memperluas sasaran ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria, tidak terbatas pada 12 lokasi prioritas seperti sebelumnya.
- Penguatan Peran Danantara: Regulasi ini menegaskan peran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dalam pembangunan Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), meliputi dukungan investasi dan pemilihan Badan Usaha Pengembang dan Pengelola PSEL (BUPP PSEL).
- Percepatan dan Pendanaan: Perpres memberikan terobosan dalam percepatan perizinan dan mekanisme pendanaan, sehingga pelaksanaan proyek lebih efisien dan berkelanjutan.
- Kepastian Investasi: Pemerintah memberikan jaminan kepastian investasi melalui penetapan tarif listrik tetap sebesar USD 0,20 per kWh selama 30 tahun dan kewajiban PT PLN membeli listrik hasil olahan sampah.
- Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah memiliki dua kewajiban utama, yaitu menyiapkan lahan serta memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan berkelanjutan.
“Perpres 109 Tahun 2025 adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sampah perkotaan yang berkelanjutan. Melalui kolaborasi lintas kementerian, dukungan investasi hijau, serta partisipasi aktif pemerintah daerah, kita menata arah baru menuju Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tegas Menteri Hanif.
Implementasi Perpres ini ditargetkan pada kota metropolitan dan kota besar dengan timbulan sampah harian di atas 1.000 ton dan TPA yang overload. Kebijakan ini merupakan tonggak perubahan menuju masa depan hijau yang berkelanjutan, mendukung target Net Zero Emission 2060.















