Terkait Penanganan Konflik Agraria di Toba, Maruli Siahaan Tegaskan Penegakan Hukum Harus Adil dan Tegas

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan

Medan, PR Politik – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Maruli Siahaan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu dalam menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat dan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama perwakilan masyarakat, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan di Medan, Maruli menekankan bahwa setiap tindak pidana, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun masyarakat, harus diproses sesuai hukum dengan laporan resmi dan penyelidikan transparan.

“Kalau ada peristiwa penyerangan, pengerusakan, atau perampasan lahan, itu pidana murni. Hukum harus ditegakkan tanpa melihat siapa pelakunya, apakah perusahaan atau masyarakat. Polisi wajib turun ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Maruli kepada wartawan di Medan, Jumat (03/10/25).

Maruli meminta Kapolda Sumut untuk menginstruksikan seluruh Kapolres dan intelkam di kabupaten sekitar kawasan Danau Toba agar aktif memantau kondisi di lapangan serta memastikan situasi keamanan tetap terkendali tanpa adanya kekerasan.

Politisi Partai Golkar asal Sumatera Utara itu juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap izin konsesi PT. TPL. Ia menegaskan bahwa konflik berkepanjangan ini berakar pada tumpang tindih lahan antara masyarakat adat dan perusahaan. Berdasarkan data, PT. TPL telah memegang izin konsesi sejak tahun 1992, sementara masyarakat sudah lama bermukim dan bertani di wilayah tersebut sebelum izin diterbitkan.

“Kita harus libatkan pemerintah pusat dan kepala daerah untuk memastikan status lahan. Apakah itu tanah adat atau tanah konsesi, supaya tata ruangnya jelas dan tidak menimbulkan tumpang tindih,” ucapnya.

Hasil rapat Komisi XIII DPR RI menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran HAM yang bersifat struktural dan sistematis dalam konflik agraria di wilayah PT. TPL. DPR RI meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) serta mendorong penyelesaian konflik melalui dialog dan pendekatan non-represif.

Baca Juga:  Ashabul Kahfi Serukan Strategi Adil Terkait Kenaikan Usia Pensiun Pekerja menjadi 59 tahun

Data mencatat, konflik agraria di Sumatera Utara mencapai 33 kasus dengan total luas sekitar 34.000 hektare. Sebagian besar kasus melibatkan tumpang tindih klaim antara masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah daerah.

Maruli menegaskan bahwa penyelesaian hukum tidak boleh mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Kalau perusahaan melanggar hukum atau merusak lingkungan, izinnya harus dicabut. Tapi kalau hanya ada kesalahan administratif, harus diperbaiki. Karena ada 4.000 pekerja di sana, yang berarti 12.000 jiwa bergantung hidup dari pabrik itu. Kita jangan sampai menimbulkan pertumpahan darah,” ungkapnya.

Komisi XIII DPR RI memastikan komitmennya untuk terus mengawasi penegakan hukum dan HAM di kawasan Danau Toba. DPR juga akan memastikan agar seluruh pihak mematuhi prinsip keadilan, kemanusiaan, dan keberlanjutan lingkungan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru