Komisi X DPR Usul Hapus Sistem Zonasi PPDB, Soroti Kesejahteraan Guru

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik (22/11) – Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengkaji ulang secara serius sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), khususnya jalur zonasi. Legislator bahkan mengusulkan agar sistem zonasi dihapus karena dinilai membawa lebih banyak dampak negatif dibanding manfaat.

“Komisi X DPR RI meminta agar sistem zonasi benar-benar dikaji, kalau perlu dihapus,” tegas Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, usai bertemu dengan pemangku kepentingan bidang pendidikan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/11/2024).

Habib menilai sistem zonasi dalam PPDB memiliki sejumlah kelemahan signifikan. Ia mencatat bahwa aparat pendidikan sering tidak siap menghadapi pelaksanaan sistem ini, potensi kecurangan sangat tinggi, dan langkah-langkah ceroboh membuat anak-anak pintar terpaksa masuk sekolah dengan mutu yang kurang baik.

“Bahkan, anak-anak miskin yang pintar sering tertolak hanya karena sistem zonasi ini,” ujar legislator Fraksi PKB tersebut.

Habib mengajukan tiga opsi terkait keberlanjutan sistem zonasi: mempertahankan sistem zonasi dengan perbaikan, menyempurnakan sistem zonasi dengan beberapa perubahan, atau menghapusnya sepenuhnya. Jika zonasi dihapus, ia menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan kembali penggunaan sistem lama, seperti Ujian Nasional (UN), sebagai alat seleksi.

Baca Juga: Komisi X DPR RI Evaluasi Kebijakan Merdeka Belajar di Bandung

Selain zonasi, Habib juga menyoroti implementasi Kurikulum Merdeka. Ia meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat mengenai alat ukur keberhasilan kurikulum ini.

“Dari 100 guru, paling hanya lima yang mendukung Kurikulum Merdeka. Sisanya mengeluh karena gaji kecil, beban administratif tinggi, dan masalah lain. Pemerintah harus mendengarkan keluhan ini,” ujar Habib.

Ia juga mendesak pemerintah untuk memastikan kenaikan gaji guru diterapkan secara adil tanpa diskriminasi. Menurutnya, kebijakan saat ini hanya berfokus pada ASN, sementara guru swasta dan honorer masih terabaikan.

Baca Juga:  Abdul Hadi Serahkan 23 Proyek Irigasi P3-TGAI di NTB

“Kami berharap pemerintah memberikan tambahan gaji Rp2 juta untuk semua guru, baik ASN maupun swasta. Ini adalah kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, yang telah berjasa besar bagi kita semua,” tutup Habib.

Habib menekankan bahwa kesejahteraan guru adalah kunci untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Ia mendorong pemerintah segera menyelesaikan perbedaan pandangan terkait implementasi kebijakan kenaikan gaji guru, agar semua tenaga pendidik dapat merasakan dampak positifnya.

 

Sumber: dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru