Presiden Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas Tambang Ilegal, Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

Jakarta, PR Politik – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, tidak peduli siapa pun pihak yang terlibat dalam kegiatan terlarang tersebut.

Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan kesiapannya untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal.

“Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum dan saya selaku pembantu Presiden harus melakukan hal yang sama, kalau komandan sudah bilang A, jangan ada gerakan tambahan, kita juga A,” tegas Bahlil dalam wawancara eksklusif di TV One pada Jumat (22/8/2025) malam.

Bahlil menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi dalam dua kategori: di dalam dan di luar kawasan hutan. Penambangan ilegal di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sementara penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk menindaklanjuti hal ini, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. “Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ungkap Bahlil.

Satgas PKH diberi mandat untuk menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan dan penyalahgunaan lahan. Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya terdiri dari tujuh menteri, termasuk Menteri ESDM.

Baca Juga:  Kemensos Evaluasi Rekening Penerima Bansos Terindikasi Judi Online

Instruksi Presiden ini diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum, sehingga tidak ada lagi keraguan dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu ke hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam dan keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia.

 

sumber : ESDM RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru