Komdigi Dorong Transformasi Layanan Publik Berbasis Kebutuhan Masyarakat dan Kolaborasi

Jakarta, PR Politik – Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba, menegaskan pentingnya mengubah paradigma layanan publik dari yang semula berorientasi pada pemerintah (government-centric) menjadi berorientasi pada masyarakat (citizen-centric). Perubahan ini bertujuan mengatasi kinerja yang terfragmentasi (silo) dan menciptakan layanan yang lebih efisien.

Hal ini disampaikannya dalam pidato kunci pada acara Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) di JCC, Jakarta, Rabu (06/08/2025). “Sekarang paradigma itu kita ubah menjadi citizen-centric, yaitu yang berfokus kepada masyarakat pengguna. Sehingga masyarakat hanya cukup satu kali menyampaikan datanya, nanti kami instansi pemerintah ini yang saling terhubung,” kata Dirjen Mira.

Ia menjelaskan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 secara detail menguraikan peran strategis pemerintah digital. Pemerintah kini dituntut menyediakan layanan yang seamless dan aman, serta mampu merespons kebutuhan publik melalui pendekatan kolaboratif antarinstansi dan berbasis data.

“Jadi memang transformasi digital yang kita lakukan ini, bukan lagi hanya menyangkut kepada infrastruktur digital, bukan saja kepada ekonomi digital, tapi bagaimana mendigitalkan pemerintah, bagaimana kita menciptakan layanan publik yang seamless, aman dan berfokus kepada masyarakat sebagai pengguna,” ucapnya.

Dirjen Mira juga menyinggung pentingnya Pusat Data Nasional (PDN). Ia menjelaskan, PDN yang awalnya terpusat kini dikembangkan menjadi ekosistem yang terbuka bagi kolaborasi dengan pihak ketiga, termasuk penyedia cloud, selama mereka memenuhi standar keamanan data.

“Kita sekarang bergeser ke penyediaan atau penyelenggaraan PDN berbasis ekosistem. Apa yang dimaksud dengan ekosistem? Bukan saja Pusat Data Nasional milik pemerintah, yaitu Komdigi dan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) terpilih, tetapi juga boleh cloud pihak ketiga yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 519 Tahun 2024,” tutur Mira.

Baca Juga:  Indonesia Tuna Investment and Business Forum 2024 Raih Potensi Investasi Rp1,69 Triliun

Pemerintah secara terbuka mengajak industri data center swasta untuk berkolaborasi. Mira berharap masukan dari pelaku industri dapat memperlancar transformasi pemerintah digital. “Semoga teman-teman pelaku industri, pelaku data center bisa melihat ini sebagai sinyal positif bagaimana pemerintah membuka diri untuk berkolaborasi dengan teman-teman ekosistem dalam penyediaan pusat data nasional. Kami juga sangat mengharapkan masukan untuk memodernisasi penyediaan layanan pemerintah yang berbasis digital ini supaya bisa manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.

 

sumber : Komdigi RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru