Andi Muzakkir Aqil: Penundaan Eksekusi Silfester Matutina Tampar Wajah Hukum Indonesia

Anggota Komisi III DPR RI, Andi Muzakkir Aqil

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI, Andi Muzakkir Aqil, menilai penundaan eksekusi terhadap Silfester Matutina selama lebih dari enam tahun telah mencoreng integritas penegakan hukum di Indonesia.

Ia menegaskan, penundaan yang berkepanjangan ini menggambarkan bagaimana tata kelola hukum nasional memposisikan hukum dalam sistem demokrasi dan negara hukum, sekaligus memantik tafsir spekulatif di masyarakat.

“Penundaan ini membuat ruang publik tercemari asumsi liar yang berpotensi membelokkan arah diskursus hukum yang baik, dan pada akhirnya meruntuhkan muruah hukum,” jelas Andi Muzakkir, Sabtu (9/8).

Oleh karena itu, ia mendesak kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi. Menurutnya, semakin lama eksekusi ditunda, semakin besar peluang tumbuhnya spekulasi publik yang merugikan wibawa hukum.

Andi juga memperingatkan bahwa penundaan yang berlarut dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap instrumen hukum.

Ketika ditanya mengenai dugaan intervensi politik, politisi muda Partai Demokrat ini tidak menampik, namun memilih memandang persoalan tersebut dari sudut hukum.

“Selama ini saya bergelut di dunia hukum. Meski DPR adalah lembaga politik, namun saya tetap berpijak pada perspektif hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Begitu kasus hukum dibaca dalam bingkai politik, dengan sendirinya kita mendelegitimasi prinsip keadilan itu sendiri. Kepentingan politik boleh datang dan pergi, tetapi kepastian hukum harus tetap tegak dan dijalankan secara konsisten tanpa diskriminasi.”

Andi menegaskan bahwa aparat peradilan wajib menjunjung tinggi supremasi hukum. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah produk hukum yang harus dieksekusi oleh kejaksaan.

“Hukum adalah wajah negara. Jika eksekusi terhadap Silfester terus tertunda, maka kehormatan republik-lah yang tercoreng,” tegasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari aksi demonstrasi Silfester di depan Mabes Polri, Jakarta, pada 15 Mei 2017. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Silfester dinyatakan bersalah melakukan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan divonis satu tahun penjara pada 30 Juli 2018.

Baca Juga:  Ranny Fadh Arafiq Dukung Tambahan Anggaran Rp118 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026

Vonis tersebut dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018, dan pada 16 September 2019 majelis hakim kasasi memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan penjara.

Sumber: fraksidemokrat.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru