Jakarta, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kerja sama lintas sektor untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan keamanan dan kehalalan produk perikanan. Upaya ini diwujudkan melalui sinergi antara Balai Riset Pemuliaan Ikan (BRPI) di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta, menekankan bahwa kehalalan dan keamanan produk perikanan adalah bagian dari tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Ia mengingatkan pentingnya kesadaran akan prinsip halal di setiap rantai proses, terutama di sektor perikanan budi daya. Menurutnya, aspek kehalalan bukan sekadar persoalan agama, tetapi juga menyangkut kualitas, keamanan pangan, dan kepercayaan publik.
Nyoman menambahkan bahwa pemahaman tentang titik-titik kritis kehalalan—seperti bahan pakan, penggunaan hormon, vaksin, atau suplemen—harus menjadi bagian dari kurikulum pelatihan dan materi penyuluhan yang mudah dipahami. Pendampingan proses sertifikasi halal juga perlu menjadi bagian dari layanan di daerah.
Titik Kritis Kehalalan dalam Budi Daya Perikanan
Sejalan dengan upaya tersebut, Sekretaris Utama BPJPH RI, Muhammad Aqil Irham, menegaskan bahwa sektor budi daya perikanan memiliki peran penting dalam menyediakan pangan bergizi. Namun, ia mengingatkan bahwa di balik potensi tersebut, ada aspek-aspek krusial yang harus dipastikan kehalalannya, terutama mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar.
“Ikan memang tergolong hewan halal, tetapi dalam praktik budidayanya terdapat titik-titik kritis yang perlu diwaspadai,” jelasnya.
Ia menyebutkan titik kritis ini mencakup sumber benih, penggunaan vaksin, komposisi pakan, hormon, hingga proses distribusi dan pengolahan pascapanen. Jika pakan atau bahan tambahan lain mengandung unsur tidak halal, produk akhir bisa menjadi syubhat atau bahkan haram. Oleh karena itu, semua tahapan harus memenuhi standar kehalalan yang berlaku.
Kepala BRPI, Agus Cahyadi, menambahkan bahwa BRPI berkomitmen menjadi pusat edukasi dan riset yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia mengakui masih banyak pelaku usaha yang belum memahami titik-titik kritis kehalalan.
“Padahal, pakan, hormon, atau bahan tambahan lainnya bisa saja mengandung unsur non-halal. Karena itu, edukasi, mutu, dan pengawasan sangat diperlukan,” kata Agus.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menekankan pentingnya menjaga kualitas hasil perikanan dari hulu hingga hilir untuk memastikan produk yang dikonsumsi masyarakat layak dan aman.
sumber : KemenKKP RI















