Franky Sibarani: Fasilitas Lapas dan Posbakum di Daerah Masih Perlu Perhatian Serius

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, saat mengikuti pertemuan dalam kunjungan kerja reses di Balikpapan, Jumat (25/7), Foto: dpr.go.id

Balikpapan, PR Politik – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, serta sejumlah pihak terkait di Balikpapan, Jumat (25/7/2025). Pertemuan ini digelar dalam rangka kunjungan kerja masa reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2024–2025.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Franciscus Maria Agustinus Sibarani atau Franky Sibarani, menyampaikan sejumlah sorotan penting, mulai dari keterbatasan fasilitas di lembaga pemasyarakatan (lapas), isu pelintasan ilegal di jalur tikus, hingga rendahnya jangkauan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah terpencil.

Franky mengungkapkan bahwa dari hasil kunjungannya ke delapan lapas di daerah pemilihannya, Kalimantan Barat, ia menemukan minimnya fasilitas kesehatan dan kurangnya tenaga medis di lapas.

“Fasilitas ibadah dan kesehatan di lapas sangat terbatas, khususnya tenaga medis seperti dokter dan perawat. Tidak sedikit warga binaan yang memiliki penyakit serius, dan tidak mungkin ditangani hanya di klinik lapas. Kami mendorong agar ada kemudahan akses berobat ke rumah sakit,” tegasnya.

Ia juga menyoroti hak warga binaan atas informasi terkait masa tahanan dan remisi yang kerap tidak disampaikan secara sistematis.

“Mereka tidak tahu sisa masa tahanan atau apakah sudah mendapat remisi. Ada yang hanya menunjukkan data dari ponsel, padahal itu hak yang harus dikawal. Sebaiknya informasi seperti ini disampaikan secara berkala dan sistematis,” tambah Franky.

Sorotan terhadap Jalur Tikus dan Keamanan Perbatasan

Dalam konteks keimigrasian, Franky menyampaikan keprihatinan terhadap jalur pelintasan tidak resmi atau jalur tikus yang marak terjadi di Kalimantan Barat.

“Kalau di Kalbar itu banyak jalur tikus, JTR. Tapi di paparan tadi saya tidak lihat disebut di Kaltim. Apakah memang tidak ada? Padahal ini serius. Di Kalbar kami berbatasan langsung dengan Malaysia, dan perlintasan ilegal kerap terjadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Hendry Munief: Efisiensi Anggaran Harus Mendukung Sektor Produktif

Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sepanjang 2024 terjadi lebih dari 400 kasus pelintas ilegal di perbatasan Kalbar, khususnya di Entikong dan Jagoi Babang. Namun, pengawasan masih terkendala faktor geografis dan minimnya pos pengawasan resmi.

Pentingnya Posbakum dan Paralegal

Franky juga menegaskan pentingnya perluasan jangkauan Pos Bantuan Hukum dan peningkatan jumlah paralegal, terutama di wilayah terpencil.

“Kami sangat konsen terhadap Pos Bantuan Hukum, terutama dalam peningkatan jumlah paralegal. Saat masyarakat berhadapan dengan aparat, mereka sering kali tidak tahu harus berbuat apa. Program paralegal ini harus dikebut untuk membantu penyelesaian masalah hukum di lapangan,” jelasnya.

Menurut data BPHN, hingga awal 2025 baru terdapat 2.130 Posbakum aktif secara nasional, dengan konsentrasi tinggi di kota-kota besar. Di Kalimantan Barat sendiri, baru tersedia 42 unit Posbakum—jumlah yang sangat terbatas untuk wilayah seluas itu.

Franky juga menyampaikan bahwa Komisi XIII DPR RI siap mendukung upaya penguatan struktur layanan hukum dan pemasyarakatan di daerah.

“Dari kami di Komisi XIII, kami memberikan dukungan kepada kementerian, terutama untuk memperkuat pos layanan dan kebutuhan dasar,” ungkapnya.

Kunjungan kerja ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi strategis bagi pembenahan sistem layanan hukum nasional, peningkatan sinergi antarlembaga, serta perlindungan hak asasi dan keamanan di wilayah perbatasan.

Sumber: kabargolkar.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru