Abdullah Kecam Keras Perdagangan Bayi Lintas Negara, Desak Penegakan Hukum Tegas

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras praktik perdagangan bayi lintas negara yang baru-baru ini terungkap. Ia meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.

Kasus perdagangan bayi ini mencuat setelah Polda Jawa Barat menangkap 12 orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan bayi. Sejauh ini, terungkap bahwa sebanyak 24 bayi telah dijual ke Singapura. Aparat masih terus mendalami jaringan yang diduga beroperasi secara sistematis, baik di dalam negeri maupun secara lintas negara.

“Perdagangan bayi adalah pelanggaran hukum yang sangat berat dan tidak berperikemanusiaan. Ini tidak hanya mencederai moral bangsa, tapi juga melanggar hak dasar anak-anak sebagai manusia yang harus dilindungi negara,” tegas Abdullah dalam keterangan persnya, Rabu (16/7).

Abdullah mengingatkan bahwa larangan perdagangan bayi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76F disebutkan larangan melakukan atau turut serta dalam penculikan, penjualan, maupun perdagangan anak.

Politisi asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI itu juga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, jaringan internasional yang terlibat, hingga kemungkinan adanya oknum dari institusi tertentu yang terlibat dalam praktik keji tersebut.

“Negara tidak boleh kalah dengan sindikat-sindikat kejahatan kemanusiaan semacam ini. Kami di DPR akan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik menjijikkan ini,” lanjutnya.

Selain menekankan penindakan hukum, Abdullah juga mendorong pemerintah melalui Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta instansi terkait lainnya, untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap perlindungan anak. Ia juga menekankan pentingnya pemulihan dan pendampingan psikologis bagi para korban.

Baca Juga:  Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Status Tanggap Bencana di Sumatera

“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Tidak boleh ada satu pun dari mereka yang menjadi komoditas perdagangan,” tutupnya.

Diketahui, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua terkait dugaan penculikan anak. Hasil penyelidikan aparat mengungkap jaringan yang memperdagangkan bayi-bayi berusia dua hingga tiga bulan. Bayi-bayi tersebut dijual dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp11 juta hingga Rp16 juta, tergantung kesepakatan antara pelaku dan ibu kandung bayi.

Sumber: fraksipkb.com

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru