Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, meminta pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menegaskan larangan ekspor pasir laut. Putusan tersebut menilai kebijakan ekspor pasir laut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tidak sejalan dengan Pasal 56 UU Kelautan. Dengan demikian, pemerintah dinyatakan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan ekspor pasir laut yang sebelumnya dimungkinkan melalui PP tersebut.
“Putusan Mahkamah Agung ini harus menjadi rujukan utama. Pemerintah wajib mematuhinya tanpa mencari celah untuk melanjutkan ekspor pasir laut,” tegas Daniel Johan, Selasa (15/7).
Daniel menekankan bahwa persoalan larangan ekspor pasir laut bukan semata isu hukum, melainkan juga berkaitan langsung dengan keberlanjutan lingkungan, kelestarian ekosistem laut, dan kepentingan generasi masa depan. Karena itu, menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain mematuhi sepenuhnya keputusan MA.
Ia mengingatkan bahwa praktik ekspor pasir laut memiliki potensi besar untuk merusak lingkungan pesisir dan mengancam keberlangsungan sumber daya laut. Oleh karena itu, pendekatan dalam pengelolaan wilayah laut seharusnya lebih berorientasi pada prinsip keberlanjutan dan kedaulatan ekologi, bukan sekadar mengejar kepentingan ekonomi jangka pendek.
Legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I ini juga menegaskan bahwa Komisi IV DPR RI akan terus mengawal implementasi putusan MA di lapangan. Pihaknya akan membahas isu ini secara khusus, untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau upaya manipulatif dalam pelaksanaan kebijakan yang berkaitan.
“Kami akan awasi agar tidak ada pelanggaran atau manipulasi kebijakan dengan dalih sedimentasi atau reklamasi yang justru merugikan kepentingan nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, Daniel mendorong pemerintah untuk segera merevisi atau mencabut regulasi yang bertentangan dengan putusan MA, serta menyusun kebijakan pengelolaan laut yang berpihak pada perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
“Ini momentum penting untuk mereformasi tata kelola laut kita. Jangan sampai keputusan MA ini hanya menjadi dokumen hukum yang diabaikan,” tandas Ketua DPP PKB itu.
Sumber: fraksipkb.com















