Aria Bima Tanggapi Wacana Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Imbas Putusan MK

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima, menanggapi dengan serius wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031 dengan jeda antara dua hingga dua setengah tahun.

Menurut Aria Bima, putusan MK atas uji materi yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), memiliki implikasi ketatanegaraan yang kompleks dan tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia menegaskan perlunya kajian menyeluruh agar putusan ini tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam tatanan demokrasi dan penyelenggaraan pemilu nasional.

“Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria Bima di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, akhir pekan ini.

Ia melihat kondisi tersebut sebagai momentum penting untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu secara lebih komprehensif. Dalam pandangannya, pembahasan tidak cukup dilakukan melalui panitia kerja (panja), melainkan perlu dipertimbangkan untuk dibentuk panitia khusus (pansus) lintas komisi, mengingat dampak sistemik yang mungkin timbul akibat perubahan model keserentakan pemilu.

“Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.

Lebih jauh, Aria Bima menekankan pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam proses penyusunan regulasi kepemiluan. Ia menilai bahwa pendekatan ini akan menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, efisien, dan adaptif terhadap dinamika terbaru dalam sistem politik Indonesia.

Baca Juga:  Mulyadi Dorong Pemerataan Program BBM Satu Harga di Wilayah Terpencil

“Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkasnya.

Sumber: emedia.dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru