Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mengandung paradoks dan berpotensi melampaui kewenangan pembentuk undang-undang. Menurutnya, keputusan terbaru MK membatasi model keserentakan pemilu, bertolak belakang dengan putusan MK sebelumnya yang justru memberi banyak alternatif.
“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” kata Khozin di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Timur IV (Jember & Lumajang) itu menilai seharusnya MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi keleluasaan kepada pembentuk undang-undang dalam memilih model keserentakan pemilu. Ia menegaskan bahwa model pelaksanaan pemilu seharusnya menjadi domain DPR dan Presiden sebagai lembaga pembentuk UU, bukan Mahkamah Konstitusi.
“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk ‘lompat pagar’ atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegas Khozin.
Ia menambahkan, dalam pertimbangan hukum angka 3.17 pada putusan MK 55/PUU-XVII/2019, MK sendiri menyatakan tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilu. Namun pada putusan terbarunya, MK justru secara langsung menetapkan model keserentakan tertentu.
“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” sesal Khozin.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini, Jember ini menyayangkan langkah MK yang dianggap bertolak belakang dengan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan putusan yang berdampak besar terhadap sistem ketatanegaraan. Ia menilai keputusan ini bisa menimbulkan implikasi konstitusional terhadap lembaga pembentuk UU, penyelenggaraan pemilu, hingga aspek teknis pelaksanaannya.
“Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” tambah Khozin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPR akan menjadikan putusan MK ini sebagai bahan penting dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang akan segera digelar. Menurutnya, putusan tersebut membuka ruang untuk melakukan rekayasa konstitusional dalam merumuskan desain kepemiluan ke depan.
“Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” tandas Khozin.















