Jakarta, PR Politik — Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menyoroti rencana penonaktifan 7,3 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang diwacanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Ia mempertanyakan akurasi dan keadilan dalam validasi data yang dijadikan dasar kebijakan tersebut.
Penonaktifan itu dilakukan karena peserta dinilai tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dianggap sudah tidak memenuhi kriteria sebagai warga miskin. Namun, menurut Nurhadi, keputusan ini tidak bisa diambil secara gegabah tanpa mempertimbangkan realita di lapangan.
“Jika benar mereka dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional dan dinilai sudah sejahtera, maka pertanyaannya, apakah validasi dan verifikasi data tersebut sudah benar-benar akurat dan berpihak pada realitas di lapangan?” tanya Nurhadi, Senin (24/6/2025).
Politisi dari Dapil Jawa Timur ini menilai bahwa proses pengurusan kembali status sebagai penerima PBI bukanlah hal mudah. Prosedur yang panjang dan memakan waktu justru akan menyulitkan masyarakat miskin untuk mendapatkan kembali akses pelayanan kesehatan dasar.
Ia mengingatkan bahwa program JKN merupakan kebutuhan fundamental dan harus dijamin oleh negara. Pemerintah, katanya, seharusnya mempermudah, bukan mempersulit rakyat dalam memperoleh layanan kesehatan.
“Pemerintah perlu berkaca pada kasus yang sekarang berkembang, banyak masyarakat yang ditolak rumah sakit hanya karena persoalan administratif, kemudian meninggal atau tidak tertolong pada proses perjalanannya,” ujarnya.
Nurhadi juga mengingatkan agar kesalahan teknis atau proses pemutakhiran data yang belum sempurna tidak menyebabkan jutaan masyarakat tiba-tiba kehilangan hak dasar mereka.
“Negara tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak langsung pada hak dasar warga negara,” tandasnya.
Untuk mengantisipasi dampak negatif, Nurhadi mendorong Kemensos dan BPJS Kesehatan membuka kanal pengaduan yang transparan, responsif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini penting agar warga terdampak dapat segera menyampaikan keberatan dan memperoleh solusi cepat.
Ia juga meminta agar pemerintah pusat dan daerah duduk bersama memastikan tidak ada warga tidak mampu yang terlempar dari sistem perlindungan sosial hanya karena tidak tercatat dalam database.
“Dalam situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih, jaminan kesehatan semestinya justru diperkuat, bukan dikurangi. Komisi IX akan meminta penjelasan resmi dari Kemensos dan BPJS Kesehatan dalam waktu dekat terkait hal ini,” tukas Nurhadi.
Sumber: fraksinasdem.org















