Tanggapi Polemik IDAI, Netty Prasetiyani Tegaskan Mutasi Harus Didasarkan Sistem Merit

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menegaskan bahwa proses mutasi terhadap dokter anak harus dilakukan berdasarkan prinsip kompetensi dan merit system, bukan karena perbedaan pandangan dengan kebijakan pemerintah. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Rabu (14/5/2025), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam RDPU tersebut, IDAI menyampaikan keberatan atas mutasi sejumlah dokter anak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang dinilai tidak sesuai prosedur. Mutasi tersebut diduga menyasar pengurus IDAI yang berbeda pandangan terkait keberadaan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (KIKAI).

“Mutasi harus berdasarkan kompetensi. Seorang dokter telah menempuh pendidikan panjang dan spesialisasi yang tidak sederhana. Maka, mutasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus patuh pada prinsip merit system,” tegas Netty.

Politisi Fraksi PKS ini juga menekankan bahwa mutasi harus mempertimbangkan kesiapan institusi penerima dan keberlanjutan layanan di institusi asal. “Bukan sekadar pindah-pindah. Ketika seseorang dimutasi, fasilitas kesehatan yang ditinggalkan tidak boleh kehilangan layanan vital, dan tempat yang dituju pun harus siap secara infrastruktur dan kebutuhan medisnya,” jelasnya.

Netty mencontohkan kasus mutasi seorang dokter anak dari RSUP dr. Kariadi, Semarang ke RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, padahal RS Sardjito telah memiliki cukup banyak dokter subspesialis tumbuh kembang anak, sementara RS Kariadi justru kehilangan satu-satunya dokter di bidang tersebut.

“Ini bertentangan dengan semangat pengembangan karir dan pemerataan layanan kesehatan. Kita ingin jumlah dokter spesialis dan subspesialis justru bertambah, tidak berkurang apalagi dikonsentrasikan hanya di kota besar,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengungkapkan bahwa mutasi tersebut terjadi pasca-kongres Ilmu Kesehatan Anak (KONIKA) pada 1 Oktober 2024, yang memutuskan mempertahankan kolegium tetap di bawah organisasi profesi. Sikap ini berbeda dengan PP No. 28 Tahun 2024 yang mengalihkan kewenangan kolegium ke Kemenkes.

Baca Juga:  Ibas: Pembangunan Harus Menyentuh Kebutuhan Rakyat hingga Akar Rumput

“Mutasi ini cenderung tendensius. Saya bahkan mendapat pesan dari senior yang bilang, ‘kalau tidak mendukung kolegium versi Kemenkes, siap-siap dimutasi’. Ini tidak sehat dalam dunia profesional,” ujar Piprim.

Setelah pernyataan sikap tersebut, tiga pengurus IDAI dimutasi, sementara satu dokter diberhentikan dengan alasan kedisiplinan.

Netty menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa Komisi IX akan terus mengawal persoalan ini. “Kami tidak ingin profesionalisme dikorbankan oleh dinamika kebijakan. Sistem kesehatan kita harus dibangun atas dasar integritas, kompetensi, dan keadilan,” pungkasnya.

 

Sumber: emedia.dpr.go.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru