Surahman Hidayat: Kasus Bullying di Sekolah Jadi Alarm Keras bagi Dunia Pendidikan

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Surahman Hidayat | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas rentetan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan pendidikan dasar dan menengah, termasuk kasus terbaru di Jawa Tengah yang menimpa korban TA (9), siswa kelas III SD di Wonosobo, dan ABP (12), siswa kelas VII SMP di Grobogan. Keduanya meninggal dunia diduga akibat cedera serius setelah terjadi kontak fisik yang dipicu tindakan bullying.

“Tewasnya korban bullying bukan sekadar tragedi personal, melainkan alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia,” ujar Surahman.

Surahman menegaskan bahwa bullying merupakan bentuk kekerasan nyata yang tidak boleh lagi dianggap sebagai “kenakalan anak atau remaja” maupun “bagian dari proses tumbuh dewasa”. Ia menilai negara wajib hadir untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis.

“Bullying verbal seperti ejekan, hinaan, dan pelecehan dapat merusak harga diri, menimbulkan trauma psikologis, dan memicu gangguan mental seperti depresi dan kecemasan. Sedangkan bullying fisik seperti pemukulan, dorongan, atau kekerasan lainnya bisa menyebabkan luka fisik, cacat permanen, bahkan kematian. Kedua bentuk ini sering kali saling berkaitan dan memperparah dampak yang dirasakan korban,” papar Surahman.

Menurutnya, penanaman nilai-nilai karakter harus menjadi prioritas utama dalam pendidikan nasional. Pendidikan karakter tidak boleh berhenti pada tataran teori, tetapi perlu diwujudkan dalam praktik keseharian, interaksi antarsiswa, serta budaya di lingkungan sekolah.

“Perlu menanamkan nilai kasih sayang, keadilan, empati, welas asih, toleransi, dan tanggung jawab sosial sejak dini. Nilai-nilai ini adalah benteng moral yang mencegah lahirnya perilaku perundungan,” jelasnya.

Surahman juga menyoroti pentingnya memperkuat peran guru dan orang tua dalam mencegah dan menangani kasus bullying. Ia menilai guru bukan hanya berperan sebagai pendidik, tetapi juga penjaga keamanan psikologis siswa. Di sisi lain, orang tua perlu dibekali dengan pengetahuan mengenai tanda-tanda anak yang menjadi korban maupun pelaku bullying.

Baca Juga:  Jalal Abdul Nasir Gelar Kegiatan Literasi Listrik di Karawang

“Sosialisasi anti-bullying juga harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Pemerintah pusat dan daerah perlu menggelar kampanye anti-bullying di sekolah dengan melibatkan peserta didik, guru, orang tua, dan tenaga kependidikan. Sosialisasi ini harus menyentuh aspek hukum, psikologis, dan etika sosial,” pungkas Surahman.

Bagikan: