Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat, memberikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas keberhasilannya menyita aset senilai Rp 25 miliar hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus narkoba. Keberhasilan ini diumumkan oleh Kepala BNN, Marthinus Hukom, dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).
“Saya mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh BNN beserta tim dalam mengungkap kasus ini. Hasil ini menunjukkan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan upaya serius dalam memerangi kejahatan narkoba. Ini merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan terorganisir dan mengurangi dampak ekonomi dari perdagangan narkoba,” ujar Surahman.
Lebih lanjut, Surahman menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba. Ia juga menyoroti perlunya kejelasan kepada masyarakat terkait mekanisme pengelolaan aset yang telah disita oleh BNN.
“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas lembaga, termasuk Polri, BNN, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan kementerian terkait. Meskipun penyitaan aset merupakan langkah positif, perlu dipastikan bahwa proses hukum yang dilakukan transparan dan akuntabel. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas tentang bagaimana aset tersebut disita, diinvestigasi, dan akan dikelola selanjutnya. Juga, apakah ada mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa aset yang disita tidak disalahgunakan atau hilang dalam proses administrasi,” papar Surahman.
Legislator PKS ini juga menekankan pentingnya edukasi yang intensif mengenai bahaya narkoba dan pencucian uang kepada masyarakat, terutama generasi muda.
“Selain penindakan tegas, penting juga untuk memperluas akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba serta melakukan langkah preventif. Salah satunya adalah meningkatkan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan pencucian uang, terutama di kalangan generasi muda. Kegiatan ini harus diintensifkan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini,” tambah Surahman.
Terakhir, Surahman menegaskan dukungannya terhadap upaya pemutusan jaringan narkoba serta mendorong pemberian hukuman lebih berat bagi pelaku kejahatan narkoba, terutama yang terlibat dalam pencucian uang.
“Saya menyarankan agar DPR memperkuat regulasi terkait pencucian uang dan kejahatan narkoba serta mempertimbangkan revisi Undang-Undang Narkotika untuk memberikan sanksi yang lebih berat terhadap pelaku kejahatan narkoba, terutama yang terlibat dalam pencucian uang. Perlu juga meningkatkan koordinasi antara BNN, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, dan lembaga terkait lainnya untuk memastikan bahwa upaya pemberantasan narkoba dan pencucian uang dilakukan secara terintegrasi dan efektif,” ungkap Surahman.
“DPR juga perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja BNN dan lembaga terkait dalam menangani kasus narkoba dan pencucian uang. Evaluasi rutin perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan dan program yang dijalankan efektif demi mewujudkan Indonesia yang bebas narkoba,” tutup Surahman.
Sumber: fraksi.pks.id















