Slamet Ariyadi Dorong Penguatan Perlindungan Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) BAM dari Fraksi PAN, Slamet Ariyadi | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Slamet Ariyadi, menegaskan urgensi peningkatan sistem perlindungan bagi prajurit TNI yang menjalankan tugas dalam misi perdamaian di wilayah konflik.

Pernyataan tersebut disampaikan Slamet menyusul gugurnya tiga prajurit TNI serta lima lainnya yang mengalami luka-luka dalam dua insiden berbeda saat bertugas במסגרת United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) pada akhir Maret 2026.

Menurutnya, karakter operasi perdamaian di kawasan konflik aktif memiliki risiko tinggi yang terus berkembang secara dinamis, seiring dengan eskalasi situasi keamanan di lapangan.

“Dua insiden terpisah dalam waktu singkat mengindikasikan adanya pola ancaman berlapis yang meningkatkan kerentanan pasukan penjaga perdamaian, terutama dalam eskalasi konflik antara militer Israel dan kelompok Hizbullah Lebanon,” ujar Slamet, Rabu (1/4/2026).

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan semakin kompleksnya ruang operasi misi perdamaian, sehingga membutuhkan sistem perlindungan dan mitigasi yang lebih adaptif serta responsif terhadap perubahan situasi.

Dari sisi hukum dan diplomasi, Slamet menekankan bahwa perlindungan terhadap pasukan penjaga perdamaian telah diatur dalam hukum humaniter internasional, sehingga implementasinya harus menjadi perhatian serius dalam kebijakan nasional.

“Serta perlunya penguatan kebijakan nasional dalam penugasan TNI di luar negeri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Slamet juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara komitmen Indonesia dalam menjalankan misi internasional dengan kewajiban negara dalam melindungi personel yang ditugaskan. Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah yang mendorong investigasi serta memperkuat koordinasi dengan pihak UNIFIL terkait insiden tersebut.

Selain itu, ia menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan penghormatan dan jaminan perlindungan sosial bagi prajurit yang gugur maupun terluka dalam tugas.

Baca Juga:  Alifudin Kecam Keras Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’, Minta Pemerintah dan Aparat Tegas

“Negara perlu memberikan penghormatan dan jaminan perlindungan sosial kepada prajurit sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional,” tegasnya.

Adapun tiga prajurit TNI yang gugur dalam insiden tersebut adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. Sementara lima prajurit lainnya yang mengalami luka-luka yakni Praka Rico Pramudia, Praka Bayu Prakoso, Praka Arif Kurniawan, Lettu Inf Sulthan Wirdean Maulana, serta Praka Deni Rianto.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan pemangku kebijakan untuk terus memperkuat sistem perlindungan bagi pasukan perdamaian Indonesia yang bertugas di berbagai wilayah konflik dunia.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru