Jakarta, PR Politik — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, dalam sidang uji materi UU Penyandang Disabilitas di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar secara virtual pada Selasa (21/10/2025).
Dalam keterangannya, Sari menyampaikan bahwa DPR berpandangan tidak terdapat persoalan inkonstitusionalitas dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU tersebut. Ia menilai dalil-dalil yang diajukan para pemohon bersifat kabur, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Inkonsistensi dalam permohonan para pemohon berimplikasi pada kaburnya pokok permohonan, sehingga tidak terdapat pelanggaran terhadap prinsip-prinsip konstitusi dalam ketentuan penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Disabilitas,” ujar legislator Fraksi Partai Golkar itu.
Sari menambahkan, ketentuan yang diuji telah disusun berdasarkan prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap martabat manusia, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan selaras dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Oleh karena itu, DPR memandang tidak ada dasar konstitusional untuk mengubah atau membatalkan norma tersebut.
Selain itu, DPR juga menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan permohonan, karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata akibat berlakunya pasal yang dipersoalkan.
“DPR RI memohon agar Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Sari.
Lebih lanjut, DPR menekankan bahwa UU Penyandang Disabilitas merupakan hasil proses legislasi panjang yang melibatkan masyarakat, organisasi penyandang disabilitas, serta berbagai pemangku kepentingan. Undang-undang ini mencerminkan komitmen negara dalam menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas secara menyeluruh, setara, dan berkeadilan.
Sari juga menegaskan, DPR tetap menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi, namun penting menjaga kepastian hukum dan stabilitas regulasi nasional agar setiap uji materi dilakukan secara objektif, bukan karena perbedaan tafsir semata.
“DPR menghormati proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi, namun perlu memastikan agar sistem hukum nasional tetap konsisten, tidak tumpang tindih, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya,” ujarnya.
Melalui pandangan resmi ini, DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan UU Penyandang Disabilitas secara efektif dan berkelanjutan. DPR menilai undang-undang tersebut merupakan landasan hukum utama bagi terwujudnya kebijakan inklusif, kesetaraan hak, serta perlindungan dan aksesibilitas bagi seluruh penyandang disabilitas di Indonesia.















