Rudianto Lallo Tegaskan UU Pers Tak Bertentangan dengan UUD 1945

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo | Foto: Istimewa

Jakarta, PR Politik — Perwakilan Tim Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (29/10/2025), Rudianto menyampaikan bahwa keberadaan UU Pers merupakan bentuk komitmen negara untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dalam memperoleh dan menyampaikan informasi.

“Pasal 28 UUD 1945 telah menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Pers hadir sebagai instrumen hukum untuk menjamin terlaksananya amanat konstitusi tersebut,” ujar Rudianto saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim konstitusi.

Anggota Komisi III DPR RI itu menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU Pers telah disusun secara sistematis untuk memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Perlindungan tersebut, kata Rudianto, terlihat jelas dalam pengaturan fungsi, hak, kewajiban, dan larangan menghambat kerja pers sebagaimana termuat dalam Pasal 3, 4, 5, dan 18 UU Pers.

“Ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) secara jelas memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan profesinya. Ini bukan bentuk imunitas, melainkan perlindungan hukum agar wartawan dapat bekerja dengan aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti peran strategis Dewan Pers yang berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers serta meningkatkan profesionalisme wartawan. Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang diatur dalam UU Pers telah berjalan efektif.

Sebagai contoh, ia menyinggung keputusan Pengadilan Negeri Makassar yang menolak gugatan terhadap sejumlah media nasional karena kasus tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan jalur pengadilan umum.

“Keputusan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan telah berjalan efektif sesuai amanat UU Pers,” ujar Rudianto.

Baca Juga:  Pengembangan KEK Kulon Progo, Subardi: Harus Menjadi Ekosistem Terpadu

Menanggapi permohonan pemohon yang meminta agar wartawan diberikan imunitas hukum, DPR RI menilai dalil tersebut tidak tepat.

“Wartawan tidak memiliki kekebalan hukum. Setiap warga negara, termasuk wartawan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata apabila melanggar hukum,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, DPR RI melalui Rudianto Lallo memohon kepada majelis hakim MK agar menolak seluruh permohonan uji materi yang diajukan pemohon. DPR juga meminta agar keterangan DPR RI diterima secara utuh sebagai bagian dari pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.

DPR menegaskan bahwa Pasal 8 UU No. 40/1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat. DPR juga meminta agar putusan MK nantinya dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia agar hasilnya dapat diketahui publik secara resmi.

“UU Pers bukan hanya menjamin kebebasan pers, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab dan etika jurnalistik. Perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” pungkas Rudianto.

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru