PR Politik, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang melarang permainan digital seperti Roblox merupakan langkah perlindungan terhadap keamanan psikososial anak di ruang digital. Namun, ia mengingatkan bahwa pelarangan saja tidak cukup tanpa strategi literasi digital yang sistemik dan berkelanjutan.
“Masalahnya bukan hanya pada game tertentu seperti Roblox. Tantangan kita adalah membekali anak-anak dengan kemampuan kritis dan proteksi sejak dini di tengah banjir konten digital,” ujar Puan dalam keterangan pers, Kamis (7/8/2025).
Cucu Bung Karno itu menegaskan perlunya reformasi literasi digital anak mengingat banyak konten di internet yang tidak sesuai untuk anak, namun tetap mudah diakses.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut Roblox berpotensi berbahaya karena mengandung unsur kekerasan yang dapat memengaruhi perilaku anak di dunia nyata. Ia menilai peserta didik usia sekolah belum memiliki kapasitas intelektual untuk membedakan realitas dan simulasi digital sehingga cenderung meniru adegan di dalam game tersebut. Atas dasar itu, Kemendikdasmen resmi melarang anak-anak bermain Roblox, dengan dukungan evaluasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Puan menilai, larangan platform digital harus dibarengi edukasi yang menyasar anak, orang tua, dan tenaga pendidik. “Anak-anak harus dipahamkan, bukan sekadar dicegah. Orang tua dan guru pun perlu dibekali kemampuan membimbing anak menghadapi konten digital, bukan hanya mengawasi,” tegasnya.
Mantan Menko PMK tersebut mendorong Kemendikdasmen menjalin kemitraan lintas sektor, termasuk dengan Komdigi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan pelaku industri teknologi, guna merancang Pedoman Nasional Perlindungan Anak di Ruang Digital yang komprehensif dan aplikatif.
Ia juga menegaskan komitmen DPR RI untuk mendukung kebijakan tersebut, baik melalui legislasi maupun penganggaran. “Jika ruang digital adalah masa depan anak-anak kita, maka negara tidak boleh absen dari tanggung jawab membentuknya. Bukan hanya melarang, tapi mempersiapkan mereka menjadi pengguna digital yang cerdas, kritis, dan aman,” tutup Puan.
Sumber: dpr.go.id















