Jakarta, PR Politik – Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap penerbitan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Dukungan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid.
Direktur Eksekutif Plan International Indonesia, Dini Widiastuti, menilai regulasi ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam memitigasi berbagai risiko yang mengancam anak-anak di jagat maya.
“Plan Indonesia terpanggil untuk turut mendukung implementasi peraturan ini sekaligus memberikan masukan agar kebijakan perlindungan anak di ruang digital semakin kuat,” ujarnya dalam keterangannya.
Plan Indonesia menekankan bahwa menciptakan ekosistem digital yang aman tidak bisa hanya mengandalkan peran pemerintah. Diperlukan sinergi antara orang tua, sekolah, komunitas, hingga penyedia platform digital untuk membangun benteng pertahanan bagi anak-anak.
Dini memberikan beberapa poin masukan strategis, di antaranya:
- Penguatan Literasi: Meningkatkan pemahaman digital bagi anak dan pendamping.
- Layanan Pendampingan: Memperkuat fasilitas edukasi bagi anak yang terpapar dampak negatif media sosial, seperti pornografi dan gangguan kesehatan mental.
- Partisipasi Bermakna: Memastikan anak tetap bisa belajar dan bersosialisasi secara aman dan bermartabat.
“Harapannya, anak-anak dapat tumbuh secara fisik, mental, spiritual, kognitif, dan sosial dengan baik, sehingga mampu belajar dan berpartisipasi secara aman, bermakna, dan bermartabat di ruang digital,” tambahnya.
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyambut baik apresiasi dan masukan dari Plan International Indonesia. Ia menegaskan bahwa Permen Komdigi ini disusun dengan semangat kolaborasi lintas sektor.
“Kami mengapresiasi dukungan Plan International Indonesia. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri. Ini adalah kerja bersama—antara pemerintah, masyarakat sipil, orang tua, sekolah, dan platform digital—agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh, belajar, dan berpartisipasi secara aman di dunia digital,” tuturnya.
Pemerintah optimistis bahwa dengan dukungan organisasi masyarakat sipil, kebijakan ini akan menjadi instrumen efektif untuk memastikan ruang digital Indonesia menjadi tempat yang sehat bagi pertumbuhan generasi muda.
“Tujuan utama kebijakan ini yaitu memastikan ruang digital Indonesia menjadi tempat yang lebih aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Dengan dukungan berbagai pihak, kami yakin langkah ini membawa manfaat besar bagi masa depan generasi Indonesia,” pungkasnya.
sumber : Komdigi RI














