Jakarta, PR Politik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mematangkan penyusunan empat regulasi kunci guna memperkuat sektor hilir kelautan dan perikanan nasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk menciptakan produk perikanan yang memiliki daya saing tinggi, baik di pasar domestik maupun global.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Machmud, menyatakan komitmennya agar seluruh rancangan peraturan tersebut dapat disahkan pada tahun ini.
“Pada tahun 2026, kami memiliki target untuk menyelesaikan empat peraturan perundang-undangan tersebut,” ujar Machmud dalam siaran resmi di Jakarta, Senin (26/1).
Empat regulasi yang sedang digodok tersebut mencakup aspek krusial dari hulu ke hilir, di antaranya:
-
Rencana Aksi Percepatan SLIN: Rancangan Perpres tentang Sistem Logistik Ikan Nasional.
-
Penugasan Operator SLIN: Rancangan Perpres mengenai kewajiban pelayanan publik dan distribusi dalam negeri.
-
Neraca Komoditas Perikanan: Perubahan kedua atas Permen KP Nomor 5 Tahun 2023.
-
Pedoman Konsumsi Ikan: Rancangan Kepmen KP tentang penghitungan konsumsi ikan masyarakat.
Machmud menambahkan bahwa masukan dari para pemangku kepentingan sangat diperlukan agar aturan ini nantinya efektif di lapangan.
“Kami berharap masukan dari para pemangku kepentingan agar regulasi ini memiliki daya laksana yang kuat serta mendukung kebijakan hilirisasi sektor kelautan dan perikanan,” tuturnya.
Anggota Komisi IV DPR RI, Rokhmin Dahuri, memberikan apresiasi atas langkah KKP yang melibatkan lebih dari 700 pemangku kepentingan dalam pembahasan ini. Menurutnya, pengelolaan blue economy yang profesional akan menjadi kunci Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
“Hal ini sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia sebagai poros maritim dunia dan Indonesia Emas 2045,” kata Rokhmin. Ia menekankan bahwa keunggulan agro-maritim Indonesia harus didukung oleh kualitas produksi yang berkelanjutan serta iklim investasi yang kondusif.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa persaingan global menuntut inovasi yang tiada henti di semua lini perikanan.
Keterlibatan akademisi dari UGM, perwakilan Kejaksaan Agung, BPKP, hingga pelaku usaha dalam penyusunan regulasi ini diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang komprehensif. Inovasi pada sektor perikanan tangkap, budidaya, hingga pengolahan menjadi prasyarat mutlak bagi terciptanya industri yang maju dan berkelanjutan.
sumber : KKP RI















