Pasca Banjir, KLH/BPLH Segel Area Operasional Pabrik Sawit PT TBS di Tapanuli Tengah untuk Penguatan Pengawasan Lingkungan

Jakarta, PR Politik – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan penyegelan dan pemasangan plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP), di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Tindakan cepat ini merupakan tindak lanjut pasca-banjir di Sumatera untuk menghentikan sementara operasi yang berpotensi memperburuk kondisi hidrologi.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penyegelan pada 7 Desember 2025, menegaskan langkah ini sebagai penguatan pengawasan.

“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” tegas Menteri Hanif Faisol Nurofiq.

Kronologi tindakan dimulai dari pemantauan pasca-curah hujan ekstrem. Tim pengawas KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang perlu diklarifikasi. Penyegelan dilakukan untuk menghentikan kegiatan yang berisiko sampai keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi.

“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” ujar Menteri Hanif, menegaskan bahwa proses hukum dan administrasi akan berjalan sesuai ketentuan.

KLH/BPLH telah meminta keterangan resmi dari PT SNP sebagai induk perusahaan dan memanggil pihak terkait untuk memberikan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan administratif dan teknis, termasuk penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, dan upaya mitigasi erosi.

Tindakan penyegelan bersifat sementara dan akan dicabut apabila perusahaan dapat menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Jika ditemukan pelanggaran serius, KLH/BPLH akan melanjutkan proses penegakan hukum.

Baca Juga:  Kementerian PANRB dan Kementerian PPPA Bersinergi untuk Layanan Inklusif dan Perlindungan Kelompok Rentan

“Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh; keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,” kata Menteri Hanif.

KLH/BPLH berkomitmen untuk menuntaskan verifikasi dokumen dan menilai dampak operasional terhadap hidrologi lokal, serta menginstruksikan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan kawasan yang berisiko.

“Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban,” pungkas Menteri Hanif.

sumber : Kemenlh RI

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru