Nasir Djamil: Kewenangan Penyadapan Kejaksaan Belum Bisa Dilaksanakan Tanpa UU Khusus

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil | Foto: DPR RI (dok)

Jakarta, PR Politik – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, menegaskan bahwa nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan belum memiliki landasan hukum yang sah. Ia merujuk pada Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang menyebutkan bahwa kewenangan penyadapan oleh Kejaksaan hanya dapat dijalankan setelah adanya undang-undang khusus yang mengatur hal tersebut.

“Saya masih berpegang kepada Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh Kejaksaan hanya bisa dilakukan setelah ada undang-undang khusus yang mengatur tentang penyadapan,” ujar Nasir Djamil dalam rekaman video yang dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah bersama DPR RI belum menyusun dan mengesahkan undang-undang khusus tentang penyadapan. Nasir juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang secara eksplisit menyatakan bahwa kewenangan penyadapan tidak dapat diatur melalui peraturan turunan, melainkan harus melalui undang-undang.

“Kalau merujuk pada Pasal 30C, secara hukum penyadapan belum bisa dilaksanakan. Kita bisa lihat memori persidangan waktu itu, di mana fraksi-fraksi termasuk pemerintah menyatakan penyadapan hanya bisa dilakukan setelah ada dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Politikus asal Aceh itu juga menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dan integritas dalam praktik penegakan hukum. Menurutnya, tanpa regulasi yang memadai, penyadapan berisiko disalahgunakan dan dapat melanggar hak asasi manusia.

“Kami tetap menjaga agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu kewenangan ini tidak boleh disalahgunakan, dan pelaksanaannya harus betul-betul hati-hati,” tegas Nasir.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Komisi III DPR RI akan segera memanggil Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan resmi mengenai isi dan substansi dari nota kesepahaman tersebut.

Baca Juga:  Fauzan Khalid Minta Mendagri Tindak Lanjuti Permasalahan Pemilu 2024

“Kita belum melihat isi MoU-nya. Tapi memang disinggung ada soal penyadapan. Karena itu kami akan minta klarifikasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Sumber: fraksi.pks.id

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru