Menteri PPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Brimob di Ambon, Korban Anak Dijamin Perlindungan Menyeluruh

Jakarta, PR Politik – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyoroti kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum aparat Brimob berinisial BRN terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Menteri PPPA mengatakan, pihaknya akan memastikan pendampingan dan perlindungan menyeluruh bagi korban melalui dukungan psikologis, kesehatan, dan hukum secara terpadu.

“Kami mengecam keras tindak kekerasan seksual oleh oknum aparat yang seharusnya mengayomi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk anak-anak. Terlebih, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, anak korban saat ini mengalami kehamilan dan tekanan psikologis yang berat. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Tidak boleh ada satu pun anak yang menjadi korbannya dan tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menjelaskan, koordinasi intens telah dilakukan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Ambon. Peristiwa yang terjadi sejak Agustus 2025 ini diduga kuat disebabkan pelaku memanfaatkan kondisi perekonomian anak korban yang dalam situasi serba kekurangan.

Menteri PPPA mengapresiasi warga yang membantu korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang didampingi oleh UPTD PPA. “Selain itu, kasus ini pun sudah mendapat atensi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku,” tutur Menteri PPPA. Kasus ini ditangani oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku dan berada pada tahap penyidikan.

Di sisi lain, Menteri PPPA menyayangkan dugaan intervensi dari oknum aparat lainnya yang mencoba memaksa korban untuk mencabut perkara dengan cara membuat surat perjanjian perdamaian. Surat tersebut dinilai tidak sah secara hukum karena ditandatangani oleh anak korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga:  Kementerian PU Tangani Banjir di Denpasar, Pengerahan Alat Berat untuk Buka Akses Jalan Nasional

“Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak dan prinsip keadilan bagi korban, karena kesepakatan yang melibatkan anak di bawah umur tanpa pendampingan hukum dan tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik anak tidak memiliki kekuatan hukum,” kata Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan, UPTD PPA Kota Ambon telah memberikan layanan sesuai kebutuhan korban, seperti pendampingan psikologis, hukum, kesehatan (termasuk visum), dan layanan rumah aman. Pihaknya juga memastikan korban dalam kondisi aman dari tekanan atau ancaman.

Masyarakat diimbau untuk berani melapor ke lembaga yang diamanatkan UU TPKS jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan, termasuk melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

 

 

sumber : KemenPPPA RI

Bagikan:

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru