Surabaya, PR Politik – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah sigap Kapolda Jawa Timur dan jajaran Dirkrimsus dalam menggagalkan peredaran bawang bombai ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Komoditas selundupan tersebut tidak hanya melanggar aturan dagang, tetapi juga membawa ancaman serius berupa penyakit tanaman yang dapat melumpuhkan ketahanan pangan nasional.
Dalam peninjauan di Surabaya, Selasa (23/12), Mentan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik impor ilegal yang membahayakan kedaulatan pangan dan nasib petani lokal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan Dirkrimsus Jawa Timur yang bergerak cepat. Ini impor bawang bombai ilegal, setelah diperiksa ditemukan penyakit yang berpotensi merusak tanaman kita di Indonesia. Ini sangat membahayakan pangan kita, tidak boleh ada kompromi, ini harus ditindak,” tegas Mentan Amran.
Bawang bombai ilegal ini diketahui berasal dari Belanda, yang masuk melalui Malaysia sebelum diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut dari Kalimantan Tengah ke Jawa Timur. Total muatan yang diamankan mencapai 18 kontainer atau sekitar 72 ton.
Uji laboratorium karantina mengonfirmasi bahwa bawang tersebut mengandung empat jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), termasuk parasit Aphelenchoides fragariae dan jamur Alternaria alternata.
“Bayangkan kalau penyakit ini menyebar ke tanaman lain. Ini ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional. Kita pernah mengalami wabah penyakit ternak yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah dan penurunan populasi ternak. Karena itu, bawang ilegal ini harus segera dimusnahkan,” lanjut Amran.
Selain ancaman biologis, peredaran bawang bombai mini ilegal ini menghancurkan stabilitas harga di tingkat petani, khususnya di wilayah Pantura. Petani di Brebes melaporkan penurunan harga bawang merah lokal secara drastis akibat masuknya “bombai mini” yang menyerupai bawang merah namun dijual jauh lebih murah.
“Sebelumnya harga bawang merah di tingkat petani Rp32 ribu per kilogram, sekarang turun menjadi Rp26 ribu per kilogram. Bombai mini ini bentuknya sangat mirip bawang merah lokal dan dijual jauh lebih murah,” ungkap Muhamad Soleh (51), petani sekaligus pedagang di Brebes. Ia mendesak negara untuk melakukan penegakan hukum pidana murni atas kasus ini.
Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI), Dian Alex Chandra, menjelaskan bahwa selisih harga mencapai Rp10.000 per kilogram membuat konsumen beralih ke produk ilegal. Padahal, secara regulasi, bawang bombai impor wajib memiliki ukuran tertentu agar tidak merusak pasar bawang merah.
“Impor bombai dengan ukuran mini jelas ilegal dan merusak pasar. Ini harus ditindak tegas agar perlindungan petani dan stabilitas harga bawang nasional tetap terjaga,” ujar Alex merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105 Tahun 2017 yang mewajibkan diameter minimal 5 cm untuk bawang bombai impor.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk pelabuhan guna memastikan setiap produk pangan yang masuk aman secara hayati dan tidak merugikan ekonomi petani dalam negeri.
sumber : Kementan RI















