M Rifqinizamy Karsayuda: Komisi II DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Tidak Digelar Serentak dalam Satu Hari

Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda

Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji usulan agar pemilu tidak dilaksanakan secara serentak dalam satu hari. Usulan tersebut akan menjadi salah satu agenda pembahasan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di Komisi II DPR RI.

“Tentu usulan itu akan menjadi bagian dari nanti pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR,” kata Rifqi, sapaan akrab Rifqinizamy, Kamis (30/10/2025).

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh anggota DPR RI, Mardani Ali Sera. Rifqi mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung dari Mardani dalam rapat pembahasan RUU Pemilu mendatang untuk memahami secara menyeluruh perbedaan konsep yang diusulkan dibandingkan penyelenggaraan pemilu serentak yang telah berlaku selama ini.

“Kami akan kaji dan dengar, karena ini pernyataan Pak Mardani disampaikan di luar rapat komisi, kepada kawan-kawan media. Nanti pas rapat kami mau minta pandangan komprehensif dari Pak Mardani, kira-kira apa yang membedakan dengan apa yang sudah kita praktikkan sekarang,” ujar Rifqi.

Legislator Partai NasDem itu menjelaskan, selama ini pelaksanaan pemilu serentak dilakukan dalam satu hari, dengan pencoblosan berlangsung secara bersamaan di seluruh Indonesia. Ia mencontohkan, Pemilu Nasional 2024 digelar pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024, serupa dengan praktik yang diterapkan sejak Pemilu 2019.

“Sudah begitu kan memang kemarin juga. Pemilu 2019-2024 juga sudah begitu. Kita melaksanakan pemilu waktu yang sama. Sudah di hari yang sama,” terang Rifqi.

Baca Juga:  Dede Yusuf Soroti Sertifikasi Tanah, Desak Pemerintah Selesaikan dalam Satu Tahun

Bagikan: