Lindungi Konsumen, Kemenperin Musnahkan Ribuan Alat Pemadam Api Impor Tanpa Sertifikat SNI

Jakarta, PR Politik – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya dalam menjaga produktivitas industri nasional dan perlindungan konsumen melalui penegakan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Sebagai langkah nyata, pemerintah melakukan pemusnahan massal terhadap ribuan unit Alat Pemadam Api Portabel (APAP) ilegal hasil sitaan.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan instrumen strategis untuk menjamin mutu produk di pasar sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.

“Pemerintah akan terus memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan,” tegasnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (22/4).

Melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kemenperin memusnahkan 6.057 unit APAP dan 1.465 kardus produk serupa yang terbukti tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Produk-produk tersebut merupakan hasil impor yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Penyidikan mengungkap bahwa importir terkait mengabaikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2014 yang mewajibkan sertifikasi SNI untuk alat pemadam api portabel demi keamanan pengguna.

“Produk tanpa Sertifikat SNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran produk tanpa sertifikat SNI,” ujarnya.

Pemerintah memperingatkan pelaku usaha bahwa memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan barang tanpa SNI wajib memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sesuai Pasal 120 UU Perindustrian, pelanggar terancam sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebesar Rp3 miliar.

Kepala BSKJI, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh serta melindungi masyarakat dari barang yang tidak sesuai standar mutu.

Baca Juga:  Peringati HUT RI ke-80, Pemerintah Luncurkan “Kado Presiden untuk Guru”

“Komitmen kami melalui pengawasan dan penegakan hukum merupakan kunci untuk melindungi konsumen dari barang yang tidak sesuai mutu, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi importir maupun industri dalam negeri,” jelasnya.

Kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan, Polri, serta Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian (IPAMP). Menperin mengimbau seluruh pelaku industri untuk segera melengkapi sertifikasi produk mereka guna menghindari tindakan hukum serupa di masa depan.

Kemenperin memastikan akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga untuk memantau peredaran barang di pasar secara berkala, memastikan setiap produk yang sampai ke tangan konsumen telah melalui uji kualitas dan keamanan yang terstandarisasi secara nasional.

sumber : Kemenperiin RI

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

Infografis Terbaru