Jakarta, PR Politik — Politikus PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menanggapi gugatan empat mahasiswa terhadap Pasal 239 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai permintaan agar rakyat dapat langsung memecat legislator justru dapat memicu konflik horizontal di masyarakat.
Empat mahasiswa tersebut diketahui menguji ketentuan yang selama ini mengatur bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR dilakukan “diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan yang ada”. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan pasal tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politik dan atau konstituen di dapilnya”.
Darmadi menilai gagasan itu dapat menimbulkan persoalan serius karena rakyat memiliki kepentingan yang berbeda-beda terhadap seorang legislator.
“Jadi nanti rakyat memecat dan mempertahankan. Ini bisa terjadi keributan juga,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (21/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam realitas politik, selalu ada kelompok masyarakat yang mendukung dan kelompok lain yang tidak mendukung seorang anggota DPR. Jika hak pemecatan diberikan kepada konstituen secara langsung, maka proses pengambil keputusan akan membingungkan dan berpotensi menimbulkan benturan.
Menurut Darmadi, mekanisme yang berlaku saat ini sudah tepat karena proses evaluasi terhadap kinerja anggota DPR dapat dilakukan melalui partai politik pengusung dan pemilu berikutnya.
“Kalau rakyat bisa memecat, nanti akan terjadi kekacauan. Chaos di bawah. Rakyat yang mendukung dan yang tidak mendukung,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tetap memiliki instrumen evaluasi melalui pemilu. Jika seorang legislator dinilai tidak bekerja maksimal, rakyat cukup tidak memilihnya kembali pada pemilihan umum berikutnya.
Gugatan mahasiswa tersebut kini berada dalam proses penanganan di Mahkamah Konstitusi, yang akan menilai apakah permintaan penafsiran ulang pasal dalam UU MD3 tersebut sejalan dengan prinsip konstitusi.















