Bali, PR Politik — Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto, memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pangan ke Provinsi Bali, Jumat (21/11/2025), untuk menyerap aspirasi pemerintah daerah, pelaku sektor pertanian, serta komunitas petani terkait revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam penyempurnaan regulasi pangan nasional agar lebih adaptif terhadap dinamika global dan tantangan domestik.
Dalam sambutannya, Titiek menegaskan bahwa revisi UU Pangan merupakan kebutuhan mendesak mengingat fluktuasi harga pangan global, perubahan iklim, gangguan rantai pasok internasional, hingga penyusutan lahan pertanian yang terus terjadi.
“Sektor pangan adalah fondasi ketahanan nasional. Regulasi baru harus mampu menjawab kebutuhan produksi, distribusi, stabilisasi harga, serta pemenuhan pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau bagi masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, lahan baku sawah nasional menyusut dari 7,75 juta hektare pada 2013 menjadi sekitar 7,46 juta hektare pada 2023. Situasi ini diperparah fenomena El Niño 2023–2025 yang mengurangi produksi beras hingga 1,2 juta ton, sehingga berpengaruh pada inflasi pangan dan stok nasional. Titiek menilai kondisi tersebut menegaskan pentingnya regulasi yang lebih kuat, termasuk penguatan cadangan pangan, pengurangan loss dan waste, serta perlindungan terhadap posisi petani.
Bali dipilih sebagai daerah strategis dalam pembahasan revisi UU Pangan karena memiliki sistem tata kelola pangan khas melalui Subak, sistem irigasi tradisional yang diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Subak dinilai sebagai model pengelolaan air yang berkelanjutan dan selaras dengan alam.
Dalam forum dialog, sejumlah aspirasi disampaikan kepada Komisi IV DPR RI, antara lain perlunya perlindungan lahan Subak yang terancam alih fungsi untuk perumahan dan pariwisata; penyesuaian harga pupuk bersubsidi serta distribusi berbasis digital; penguatan pertanian organik dan hortikultura untuk mendukung ekspor; peningkatan ketersediaan air pertanian khususnya di Bali Utara; serta perluasan akses permodalan bagi UMKM pangan, termasuk sektor olahan buah tropis dan perikanan budi daya.
Ketua Kelompok Tani Subak di Denpasar menegaskan perlunya perlindungan lebih kuat terhadap sistem irigasi tradisional tersebut.
“Subak bukan hanya budaya, tapi kunci pangan Bali. Tanpa perlindungan hukum yang kuat, kami khawatir generasi muda meninggalkan sawah,” ujarnya.
Pertemuan turut dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bulog, PT Pupuk Indonesia, ID Food, hingga Badan Pangan Nasional. Titiek menegaskan bahwa revisi UU Pangan juga mencakup pembenahan sistem data pangan nasional yang selama ini sering tidak sinkron antar lembaga.
“Data pangan kita harus tunggal, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa data yang kuat, kebijakan pangan tidak akan tepat sasaran,” tegasnya.
Titiek memastikan bahwa revisi UU Pangan diselaraskan dengan visi Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan kedaulatan dan swasembada pangan berkelanjutan. Aspirasi dari Bali disebut sebagai masukan krusial dalam penyempurnaan kebijakan yang sedang dirumuskan.
“Bali memiliki praktik pertanian berkelanjutan yang sangat maju. Aspirasi petani, pemerintah daerah, dan pelaku usaha pangan di Bali akan menjadi bahan penting dalam finalisasi RUU ini,” tuturnya.
Kunjungan kerja ditutup dengan sesi paparan pemerintah serta tanggapan anggota Komisi IV DPR RI. Seluruh masukan dari Bali akan dibawa ke pembahasan tingkat Panja di Senayan pada masa sidang berikutnya untuk memperkuat rumusan revisi UU Pangan.















