Jakarta, PR Politik – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Revisi UU KUHAP), akan ada aturan yang mewajibkan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di ruang tahanan dan ruang pemeriksaan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap tahanan serta saksi selama proses hukum berlangsung.
Ia mencontohkan kasus di Palu, di mana seorang tahanan meninggal dunia akibat penganiayaan, yang kemudian terungkap berkat rekaman CCTV.
“Salah satu kuncinya adalah kami akan mengatur bahwa dalam setiap tempat pemeriksaan dan setiap tempat penahanan di ruang tahanan harus ada kamera pengawas. Kesalahan kemarin yang di Palu itu kan justru terungkap karena ada kamera pengawas. Setelah kita RDPU, Propam-nya turun, dicek dari videonya, ketemu ternyata dari tengah kamera pengawas ketemu,” jelasnya kepada awak media di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa pemasangan CCTV akan diterapkan di seluruh Polda di Indonesia dan DPR RI akan mendukung pengadaan perangkat tersebut melalui APBN.
“Di Polda-Polda lain persis seperti yang ada di Palu tersebut, kamera pengawasnya ada. Lagian sekarang kan kamera pengawas sesuatu yang enggak mahal lagi, bisa dibeli dengan harga yang cukup murah dan kita akan support anggarannya, APBN-nya kita support dari sini untuk pengadaan kamera pengawas,” katanya.
Selain mewajibkan pemasangan CCTV, revisi KUHAP juga akan memperkuat aturan terkait pendampingan advokat terhadap tersangka dan saksi guna mencegah intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan.
“Yang kedua, yang paling penting adalah pendampingan dari advokat terhadap tersangka. Kebanyakan orang-orang yang mengalami kekerasan itu dalam kasus dia tidak didampingi ketika diperiksa, apakah sebagai saksi, apakah sebagai tersangka. Karena itu tadi sudah disebutkan, (bahwa) advokat yang tadinya hanya bisa mendampingi orang yang diperiksa sebagai tersangka, sekarang bisa dan wajib, berhak mendampingi ketika masih saksi. Jadi nggak bisa diintimidasi lagi walaupun masih berstatus saksi. Inilah titik awalnya,” pungkasnya.
Sumber: fraksigerindra.id















